Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berupaya melakukan optimalisasi pelayanan kepada anak-anak berkebutuhan khusus yang ada di wilayah Kota Malang, melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Layanan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus.
Kepala UPT Layanan Pendidikan ABK Kota Malang Wahyu Oriendriani di Kota Malang, Jawa Timur, Senin mengatakan bahwa saat ini ada kurang lebih sebanyak 60 anak berkebutuhan khusus yang mendapatkan pelayanan pendidikan pada UPT tersebut.
"Untuk total anak berkebutuhan khusus yang dilayani pada tahun ini ada sebanyak 60 siswa. Sebagian besar mengalami autis. Layanan ini untuk anak berusia 2-18 tahun. Namun juga ada yang berusia 20 tahun karena masih membutuhkan pendampingan," kata Wahyu.
Pada UPT Layanan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus Kota Malang tersebut, mayoritas memberikan pelayanan bagi anak-anak yang menderita autis. Ada sejumlah layanan yang diberikan pada UPT tersebut secara gratis bagi warga Kota Malang yang membutuhkan.
Layanan yang diberikan pada UPT yang terletak di Jalan Raya Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang tersebut meliputi Unit Layanan Assesment, Unit Layanan Intervensi, Unit Layanan Transisi, Unit Layanan Vokasi, Unit Layanan Okupansi dan Unit Layanan Umum.
Wahyu menjelaskan, sebelum anak-anak berkebutuhan khusus tersebut mendapatkan pelayanan, harus menjalani screening pada Unit Layanan Asessment. Hal itu bertujuan untuk menentukan apa bentuk layanan yang sesuai bagi anak berkebutuhan khusus itu.
"Kami melakukan screening, untuk melihat tanda-tanda dari anak tersebut. Kemudian akan kita arahkan, jika bisa kita layani di sini, akan segera dilayani atau masuk daftar tunggu," ujarnya.
Wahyu menjelaskan, dengan jumlah anak berkebutuhan khusus mencapai 60 orang tersebut, maka untuk pelayanan tiap harinya dilakukan sebanyak tiga sesi. Hal itu dilakukan karena masing-masing anak berkebutuhan khusus harus didampingi satu orang guru.
Menurutnya, pada masa pandemi penyakit akibat penyebaran Covid-19 seperti saat ini, tidak semua anak masuk ke sekolah secara bersamaan. Namun, jadwal pelayanan disesuaikan dengan ketentuan yang ada dari pemerintah.
Pada UPT Layanan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus tersebut, terdapat sebanyak 15 orang pendamping atau guru. Sementara untuk jumlah anak-anak berkebutuhan khusus yang masuk dalam daftar tunggu, tercatat ada 25 orang anak.
"Untuk siswa yang masuk daftar tunggu ada 25 orang, karena tenaga kami terbatas. Pelayanan kami tidak seperti sekolah pada umumnya, kami lebih pada skema multi entry dan multi exit," ujarnya.
Ia menambahkan, anak-anak yang diberi pelayanan pada UPT tersebut, bisa sewaktu-waktu diberikan pelayanan karena tersedianya tenaga pendamping. Selain itu, juga bisa sewaktu-waktu sang anak dikembalikan ke orang tuanya atau diarahkan ke Sekolah Luar Biasa (SLB).
"Sewaktu-waktu bisa dilayani karena ada guru yang kosong dan bisa juga sewaktu-waktu kita kembalikan ke orang tua, kita arahkan ke sekolah, SLB dan lainnya," ujarnya.
Pelayanan tersebut, akan diberikan UPT kepada anak-anak berkebutuhan khusus sesuai dengan waktu yang dibutuhkan. Pada saat anak berkebutuhan khusus tersebut dinyatakan siap untuk memasuki masa sekolah, maka akan diarahkan untuk ke jenjang lebih tinggi.
Beberapa layanan lain yang ada pada UPT tersebut yakni layanan vokasi yang bertujuan untuk mengembangkan modalitas anak untuk diarahkan pada kemandirian dan mampu melakukan interaksi sosial.
Selain itu juga ada layanan okupansi yang merupakan terapi dengan tujuan untuk melatih anak dengan gangguan dan kesulitan pada area Activity Daily Livinf (ADL) dan produktivitas dengan menggunakan media dan aktivitas yang ada di lingkungan sekitar.
Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji bersama jajaran terkait akan terus berbenah memberikan yang terbaik untuk anak-anak berkebutuhan khusus di Kota Malang. Sehingga nantinya, anak-anak yang berkebutuhan khusus ini juga mendapatkan hak-haknya, seperti pendidikan.
“Semua orang harus dilindungi, apalagi anak-anak yang berkebutuhan khusus. Mereka menjadi perhatian Pemkot Malang,” kata Sutiaji. (*)