Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mensosialisasikan pentingnya manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) untuk pembangunan daerah, sehingga masyarakat perlu untuk mengetahuinya.
"Dana tersebut digunakan untuk pembangunan di bidang infrastruktur, bidang kesehatan, bidang ekonomi dan sosial," katanya Asisten Administrasi Setda Pemerintah Kabupaten Lumajang Nugroho Dwi Atmoko dalam rilis yang diterima ANTARA di Kabupaten Lumajang, Jumat.
Sosialisasi gempur rokok ilegal di Kabupaten Lumajang terus digalakkan pemerintah setempat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang yang dikemas dengan talkshow off air Radio LPPL Suara Lumajang . Hadir sebagai narasumber Asisten Administrasi Setda Lumajang Nugroho Dwi Atmoko dan Pemroses Bahan Penyuluhan dan Layanan Informasi pada Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo Nila Rachmawati.
Ia mengatakan jika peredaran rokok ilegal semakin marak, maka pendapatan negara akan berkurang, sehingga hal itu akan berimbas pada penurunan anggaran yang diberikan kepada pemerintah daerah dan pembangunan yang dilakukan juga akan terhambat.
"Semakin marak rokok ilegal, sumber penerimaan negara bekurang, imbasnya dana transfer yang dibagikan ke daerah juga berkurang. Itu mengurangi upaya pemerintah daerah untuk membangun daerah," tuturnya.
Nugroho meminta adanya partisipasi dari semua pihak untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang.
"Tentu daerah harus bisa berkontribusi dengan pihak terkait dengan unsur pengusaha dan masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal," katanya.
Sementara Pemroses Bahan Penyuluhan dan Layanan Informasi pada Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo Nila Rachmawati mengatakan peredaran rokok ilegal sangat berbahaya, terutama bagi pendapatan negara yang nantinya juga dikembalikan pada kepentingan masyarakat.
"Beberapa dampak negatif dari peredaran rokok ilegal di antaranya kondisi pasar terganggu karena harga rokok terpaut jauh dan merugikan industri rokok legal yang di dalamnya mampu menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, dapat merugikan keuangan negara dari segi penerimaan negara yang berkurang, sehingga berdampak pada anggaran yang dikembalikan kepada masyarakat ikut turun.
"Tidak hanya itu, tidak adanya informasi kandungan tar dan nikotin dalam bungkus rokok, sehingga dikhawatirkan tidak sesuai dengan standar produksi rokok yang dianjurkan," ujarnya.
Nila meminta agar masyarakat yang mengetahui adanya praktek jual beli atau produksi rokok ilegal melaporkan kepada Kantor Bea Cukai Probolinggo, baik melalui telpon, email atau media sosial karena pihaknya menjamin kerahasiaan identitas dari laporan masyarakat.
Pemkab Lumajang sosialisasikan manfaat DBHCT untuk pembangunan daerah
Jumat, 29 Oktober 2021 14:52 WIB