Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPPBC TMP C) Probolinggo mengapresiasi Dinas Komunikasi dan Informatika Lumajang yang melakukan gerakan "Gempur Rokok Ilegal" dengan menggencarkan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di wilayah setempat.
Pada awal tahun 2020, Bea Cukai Probolinggo berhasil mengamankan 339 karton atau setara 2.469.500 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2, 51 miliar dan perkiraan kerugian negara mencapai Rp1,46 miliar.
Penggerebekan dilakukan di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang dengan mengamankan seseorang berinisial SY dan berdasarkan informasi dari masyarakat terdapat tempat pengiriman rokok batangan serta pengepakan rokok ilegal di lokasi tersebut.
"Hasil itu juga tidak lepas dari peranan pemerintah daerah setempat dengan adanya tambahan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kegiatan sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Andi Hermawan saat menggelar konferensi pers di Kantor Bea Cukai Probolinggo, Rabu.
Menurutnya penindakan tersebut merupakan jumlah terbesar di Kabupaten Lumajang. Pelaku berinisial SY telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Lumajang untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang dengan dugaan pelanggaran pasal 50 dan atau pasal 56 Undang - Undang 39 tahun 2007 tentang Cukai junto pasal 54 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Kami tidak akan memberikan toleransi segala tindakan yang melanggar ketentuan di bidang cukai," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Lumajang Wahyuning Indriasih menjelaskan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Probolinggo merupakan dampak positif dari sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang telah dilaksanakan pihaknya secara berkala di Kabupaten Lumajang.
"Sosialisasi yang kami berikan melalui media tatap muka, media luar ruang dan juga melalui media cetak, elektronik, radio maupun daring atau cyber menunjukkan bahwa yang kami lakukan tepat kepada sasaran," tuturnya.
Dari kronologis penindakan yang dilakukan, lanjut dia, penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat, sehingga sasaran sosialisasi ketentuan di bidang cukai pada prinsipnya adalah memutus mata rantai.
"Pedagang rokok eceran sebagai pemegang peranan penting mendapatkan pemahaman tentang ketentuan di bidang cukai dan ketika pedagang eceran telah paham dan menolak rokok ilegal, maka mata rantai peredaran rokok ilegal dapat terputus dengan sendirinya," katanya.
Selain pedagang rokok eceran, katanya, berbagai komunitas, pegiat sosial, tokoh masyarakat juga diharapkan dapat berperan, sehingga pihaknya telah menjadwalkan sosialisasi serupa sebanyak enam kali selama tahun 2020.
"Kami berharap ke depan, semakin banyak masyarakat yang peduli terhadap gerakan 'Gempur Rokok Ilegal' itu, terlebih lagi kepedulian masyarakat yang telah mendapatkan informasi dan sosialisasi yang diberikan Dinas Kominfo melalui kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai," ujarnya. (*)