Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan baru soal penurunan batasan tarif tertinggi tes cepat reaksi berantai polimerase (real time polymerase chain reaction/RT-PCR) menjadi Rp275 ribu per orang.
"Dari hasil evaluasi batas tertinggi RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, dan Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof. Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diikuti dari kanal YouTube Kemenkes di Jakarta, Rabu sore.
Menurut Abdul, hasil RT-PCR dengan tarif tertinggi itu berlaku untuk durasi pelayanan 1x24 jam usai pengambilan sampel.
Abdul mengatakan penurunan tarif tersebut sekaligus merevisi Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 per tanggal 5 Oktober 2020.
Menurut Abdul, revisi terhadap tarif RT-PCR juga menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo tentang penurunan tarif RT-PCR.
Kemenkes juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung komponen biaya RT-PCR yang terdiri atas biaya pelayanan yang melibatkan sumber daya manusia, bahan baku reagen dan habis pakai, besaran biaya administrasi, dan komponen lainnya sesuai kondisi.
"Kami mohon fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium dan fasilitas lainnya patuhi tarif baru RT-PCR," katanya.