Tulungagung (ANTARA) - DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menolak seluruh keberatan yang disampaikan kubu cawabup Panhis Yody Wirawan yang kalah suara dalam pemilihan wakil bupati yang digelar pada Sabtu (18/9), karena dianggap terlambat.
"Pemilihan sudah dilakukan, cawabup terpilih sudah ditetapkan. Harusnya keberatan disampaikan sebelum masa tugas panitia pemilihan khusus Wakil Bupati Tulungagung sisa masa jabatan 2018-2023 ini habis," kata Ketua DPRD Tulungagung Marsono, menanggapi keberatan kubu Panhis, di Tulungagung, Kamis.
Baca juga: Gatut Sunu Wibowo terpilih sebagai Wabup Tulungagung hingga 2023
Panlihsus Wabup Tulungagung sisa masa jabatan 2018-2023 bersifat adhoc. Masa tugas panlihsus dengan demikian berakhir begitu wakil bupati terpilih ditetapkan oleh DPRD Tulungagung melalui mekanisme rapat paripurna pemilihan pada Sabtu (18/9).
Saat pemilihan berlangsung hingga wabup terpilih ditetapkan, tak ada saksi yang menyatakan keberatan. Demikian pula dengan fraksi-fraksi yang hadir, semua setuju atau sebagian lain memilih diam yang artinya tidak ada keberatan dengan proses pemilihan.
Ia mempersilakan saksi Panhis untuk menyampaikan keberatan sesuai prosedur ke jalur hukum atau pun lembaga terkait yang memiliki kewenangan menangani sengketa hasil pemilihan.
"Kalau kami cuma berkoordinasi, karena panlihsus sudah melakukan tugas-tugasnya," tutur Marsono.
Baca juga: NasDem ajukan nota keberatan hasil Pemilihan Wabup Tulungagung
Meski demikian, pihaknya menghormati keberatan yang diajukan oleh Panhis Yody Wirawan, melalui politisi dari PBB, Riska Wahyu.
Namun, aduan keberatan itu sudah tak lagi menjadi ranah DPRD, Marsono mempersilakan pihak Panhis melakukan aduan ke lembaga yang mengurusinya, seperti, misalnya, PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
"Seharusnya kalau mau proses setelah paripurna (pemilihan Wakil Bupati), kami sudah kasih waktu," katanya seraya menambahkan bahwa surat keberatan yang diajukan kubu Panhis ke DPRD sudah terlambat.
Saat ini DPRD Tulungagung sudah bersiap melangkah lagi dengan melaporkan pemilihan ini pada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Tulungagung, paling lambat tiga hari kerja sejak pemilihan.
Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung sisa masa jabatan 2018-2021 sudah dilakukan pada Sabtu (18/9). Pemilihan berakhir dengan terpilihnya Gatut Sunu Wibowo yang diusung PDIP.
Gatut Sunu berhasil mengalahkan rivalnya Panhis Yody Wirawan yang diusung Partai Nasdem dengan perolehan 34 untuk Gatut dan 15 suara untuk Panhis. Panhis yang diusung oleh Partai Nasdem sempat melakukan walk out sebelum pemilihan berlangsung.
DPRD Tulungagung tolak keberatan kubu Panhis soal hasil pilwabup
Kamis, 23 September 2021 20:27 WIB