Jakarta (ANTARA) - Pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menginformasikan sebanyak 54 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas di seluruh Indonesia telah membuka pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring.
"Sebanyak 54 Satpas tersebut sudah mewakili seluruh provinsi di Indonesia," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Polisi Yusuf di Jakarta, Kamis.
Yusuf menuturkan Satpas di wilayah Jawa Timur yang terbanyak melayani perpanjangan masa berlaku SIM daring dari jumlah 54 lokasi tersebut.
Ia mengatakan Korlantas Polri akan menambah kembali jumlah pelayanan SIM daring dari jumlah total Satpas sebanyak 462 lokasi di seluruh Indonesia.
Selama periode 13 April-21 September 2021, data jumlah permohonan SIM daring mencapai 96.031 nama dan jumlah pembayaran atau SIM yang dicetak melalui daring sebanyak 96.031 nama.
Berikut 54 Satpas yang melayani SIM daring: Polrestabes Medan, Polrestabes Palembang, Polrestabes Makassar, Polresta Pontianak Kota, Polres Kebumen,
Polrestabes Surabaya, Polres Tulungagung, Polresta Banyuwangi, Polres Jombang, Polres Gresik, Polresta Sidoarjo, Polres Malang, Polres Kupang Kota, Polres Tangerang Selatan, Polres Serang, dan Polresta Mataram.
Selanjutnya, Polresta Padang, Polresta Bandung, Polresta Banyumas, Polres Bengkulu, Polres Gorontalo Kota, Polrestabes Semarang, Polres Kendari, Polresta Surakarta, Satpas Daan Mogot, Polrestro Depok, dan Polresta Denpasar, Polresta Barelang, Polresta Palangkaraya, Polres Pemalang, Polres Palu, Polresta Banjarmasin, Polresta Samarinda, Polresta Mamuju, Polrestabes Bandung, Polres Tasikmalaya Kota, dan Polresta Yogyakarta.
Polresta Manado, Polresta Jayapura Kota, Polres Sorong Kota, Polres Ternate, Polresta Balikpapan, Polresta Bandar Lampung, Polresta Pangkalpinang, Polresta Jambi, Polres Jembrana, Polresta Bogor Kota, Polres Karawang, Polresta Pekanbaru, Polrestro Tangerang Kota, Polrestro Bekasi, Polres Bulungan, Polrestro Bekasi Kota, Polresta Ambon.
Korlantas Polri menggulirkan aplikasi khusus pada telepon seluler, yakni SIM Nasional Presisi (Sinar) untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C secara daring sehingga pemohon tidak perlu lagi ke kantor Satpas SIM.
Korlantas: 54 Satpas layani perpanjang SIM secara daring, terbanyak di Jatim
Kamis, 23 September 2021 19:45 WIB