Kediri (ANTARA) - Titin Agustina (46), salah seorang peserta JKI-KIS mengaku berkali-kali mendapatkan layanan kesehatan gigi menggunakan JKN-KIS dengan keluhan-keluhan nonspesialistik yakni pengobatan gigi.
Titin mengatakan, pengobatan giginya dapat diselesaikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), mulai dari tambal gigi hingga pengobatan terhadap gusi yang bengkak.
"Entah kenapa saya ini sering sakit gigi. terakhir bulan Agustus kemarin waktu gusi saya bengkak," kata wanita yang bekerja sebagai resepsionis di Radio Wijang Songko Kediri ini, di Kediri, Jumat.
Titin mengatakan awalnya dirinya berkunjung ke FKTP karena merasakan nyeri di sekitar gerahamnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa nyeri yang dirasakan disebabkan adanya lubang.
Untuk mempersiapkan prosedur tambal, dokter gigi membekali Titin dengan obat dan berpesan agar ia kembali lagi setelah rasa nyerinya hilang. Bukannya nyeri yang hilang, dirinya justru kembali ke dokter dengan gusi yang membengkak.
"Saya sempat menangis karena sakit dan takut melihat bengkaknya sampai ke pipi. Sedihnya lagi, itu terjadi karena kesalahan saya sendiri. Daerah lubang yang sakit sempat saya tekan-tekan dan pipi saya sempat dipasangi koyo. Ternyata itu semua justru memicu pembengkakan dan infeksi. Ini semua pelajaran berharga buat saya," ujar Titin.
Sebagai peserta JKN-KIS, Titin mengaku tidak pernah dibebani biaya untuk pengobatannya. Seluruh layanan yang diterima sudah ditanggung oleh pemerintah lewat program JKN-KIS.
Dirinya merasa bahwa manfaat JKN-KIS begitu besar. Bukan hanya soal biaya, program JKN-KIS turut mempermudah layanan pengobatan terutama di FKTP.
"Cukup serahkan KIS dan kartu pasien saja maka saya sudah bisa dilayani. Obat juga sudah tersedia di klinik. Benar-benar mudah karena semuanya didapatkan hanya dengan menunjukkan KIS saja. Sejak ada KIS, sakit gigi sudah tidak berpikir biaya," kata Titin.
Dilansir dari "Panduan praktis pelayanan gigi dan prothesa gigi bagi peserta JKN" yang diterbitkan BPJS Kesehatan, Program JKN-KIS turut menjamin pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
Di tingkat FKTP, layanan yang ditanggung mencakup biaya administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis, premedikasi, kegawat daruratan oro-dental, pencabutan gigi sulung, pencabutan gigi permanen tanpa penyulit, obat pascaekstraksi, tumpatan komposit/ GIC, dan scaling gigi (prosedur nonoperasi yang dilakukan untuk membersihkan dan menghilangkan plak dan karang pada gigi) satu kali dalam setahun. (*)