Lumajang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menyita ratusan bungkus rokok ilegal dalam operasi gabungan yang dilakukan bersama Bea Cukai, jajaran TNI-Polri dan dinas terkait Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Operasi yang dilaksanakan selama tiga hari tersebut menyasar sedikitnya 365 toko/warung penjual rokok di 12 kecamatan se-Kabupaten Lumajang, dengan sebanyak 54 toko di antaranya terbukti menjual rokok ilegal.
"Dengan jumlah barang bukti yang diamankan ada 824 pak rokok dengan berbagai merk," kata Kabid Gakda Satpol PP Kab Lumajang, Didik Budisantoso saat dikonfirmasi di Lumajang, Kamis.
Dari hasil operasi tersebut, lanjut dia, sudah banyak pedagang rokok yang menaati peraturan dengan tidak menjual rokok ilegal dan hal itu terlihat dari 365 sasaran toko, hanya 54 yang memiliki atau kedapatan menyimpan dan menjual rokok ilegal.
Operasi simpatik bersifat edukasi tersebut akan terus digelar jajaran Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal.
"Kami berharap masyarakat, baik pedagang maupun konsumen membeli rokok yang legal bercukai sebagaimana ketentuan dan aturan yang ada," ujarnya.