Pamekasan (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pamekasan menolak pengajuan tambahan modal sebesar Rp145 miliar yang diusulkan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Jaya.
"Selain peruntukannya tidak jelas, juga karena saat ini kondisi keuangan daerah tidak stabil dan dana banyak yang telah terkuras untuk penanganan COVID-19," kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan Wardatus Sarifah dalam keterangan persnya di Pamekasan, Senin.
Selain itu, pola pelayanan perusahaan tersebut dinilai kurang memuaskan, bahkan banyak kritikan yang disampaikan ke DPRD tentang pelayanan perusahaan tersebut pada pelanggan.
Pola tagihan yang tidak jelas serta respon lambat pada penanganan gangguan, menjadi pertimbangan tersendiri bagi lembaga legislatif di DPRD Pamekasan untuk menyetujui penyajuan tambahan modal perusahaan itu.
Pertimbangan lainnya, karena rencana bisnis yang disampaikan oleh Perumdam Tirta Jaya dengan pengajuan tambahan modal sebesar Rp145 miliar itu kurun waktunya juga tidak jelas.
"Ada perbedaan waktu antara tim anggaran dengan pimpinan Perumda Tirta Jaya Pamekasan," kata Wardah.
Ia menuturkan tim anggaran Pemkab Pamekasan menyebutkan waktu pelaksanaan mulai tahun 2020 hingga 2023, namun, pimpinan Perumda Tirta Jaya menyebutkan hingga waktu yang tidak ditentukan.
"Alasan itulah yang menyebabkan teman-teman di DPRD Pamekasan menolak, disamping alasan pokok akibat pandemi COVID-19 ini. Apalagi saat ini, kondisi pertumbuhan ekonomi di Pamekasan ini sedang minus 2 persen lebih," katanya.
Secara terpisah Direktur Perumda Tirta Jaya Pamekasan Agus Bachtiar menyatakan, akan memperbaiki lagi pola pelayanan di perusahaan milik daerah yang kini dipimpinnya itu.
Ia juga tidak bersedia menjelaskan secara detail kepada media tentang peruntukan pengajuan modal sebesar Rp145 miliar tersebut, dengan alasan karena masuk rahasia perusahaan.
DPRD Pamekasan tolak pengajuan tambahan modal perumda Rp145 miliar
Selasa, 17 Agustus 2021 0:34 WIB