Surabaya (ANTARA) - Salah satu Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) memperoleh alokasi gas dari Wilayah Kerja Ketapang untuk periode tahun 2021-2025.
"Perolehan alokasi gas sebesar 40 MMSCFD (Million Standard Cubic Feet per Day) merupakan kinerja yang patut diapresiasi," ujar Direktur PT PJU Parsudi dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Surabaya, Minggu.
Alokasi gas tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 118.K/MG.04/MEM.M/2021 tentang Harga Gas Bumi Tertentu di Pembangkit Tenaga Listrik tertanggal 30 Juni 2021, yang didalamnya terdapat penetapan harga gas dan volume untuk PT PJU sebagai penyedia infrastruktur.
Alokasi gas WK Ketapang untuk PT PJU, kata dia, sebenarnya sudah ditetapkan dalam surat Menteri ESDM No: T.299/MG.04/Mem.M/2021 tertanggal 21 Juni 2021, namun belum mencantumkan harga gas sehingga dalam pelaksanaannya menimbulkan disparitas antara hulu dan hilir yang berdampak pada midstream (penyedia infrastruktur).
Dengan diterbitkannya Kepmen Nomor 118.K/2021 tersebut maka penetapan harga gas hulu dan hilir menjadi final sehingga memberikan kejelasan terhadap kelangsungan bisnis PT PJU dalam empat tahun ke depan.
Parsudi menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut tak lepas dari upaya manajemen PT PJU bersama komisaris yang didukung peran aktif pemegang saham, yaitu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
"Termasuk pemangku kebijakan terkait, yakni Biro Perekonomian Setdaprov Jatim, Dinas ESDM Jatim, DPRD Jatim, SKK Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM, serta sinergi dari mitra usaha," ucap dia.
"Secara khusus kami menyampaikan terima kasih kepada Ibu Gubernur Jatim, jajaran Biro Perekonomian Setdaprov Jatim dan jajaran Dinas ESDM yang selama ini intensif membantu pengurusan alokasi gas WK Ketapang serta penetapan harga yang kompetitif," kata direktur yang baru sebulan menjabat tersebut.
Menurut Parsudi, alokasi gas yang diperoleh PT PJU merupakan volume sangat besar, bahkan terbesar di antara alokasi yang diberikan kepada BUMD lainnya.
Dengan kepastian perolehan alokasi gas ini, diharapkan PT PJU bisa tetap memberikan kontribusi dividen (PAD) secara konsisten dan bertumbuh kepada Pemprov Jatim selaku pemegang saham.
Sebagai catatan, tahun buku 2020, PT PJU menyetorkan dividen kepada Pemprov Jatim sebesar Rp7 miliar dan telah dibayarkan pada Juli 2021. (*)
PT PJU peroleh alokasi gas wilayah kerja Ketapang periode 2021-2025
Minggu, 1 Agustus 2021 20:26 WIB
Secara khusus kami menyampaikan terima kasih kepada Ibu Gubernur Jatim