Surabaya (ANTARA) - Tiga Batching Plant milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), yaitu Batching Plant Serpong Tangerang Selatan, Batching Plant Pulo Gadung Jakarta Timur, dan Batching Plant Tuban Jawa Timur meraih sertifikat Ekolabel Swadeklarasi dari Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan (KLHK).
Program sertifikasi Ekolabel Swadeklarasi yang diterima pada Kamis (8/7) ini merupakan inisiatif dari strategi pilar SIG Industry Greenification dan menjadi yang pertama di Indonesia.
Ekolabel Swadeklarasi merupakan program yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merujuk pada model Ekolabel Tipe II sebagai sarana penyampaian informasi kepada konsumen mengenai aspek lingkungan dari suatu produk yang dibuat oleh produsen, importir, distributor, pengecer atau pihak lain yang memperoleh manfaat.
Direktur Marketing dan Supply Chain SIG Adi Munandir dalam siaran pers diterima di Surabaya, Kamis, menjelaskan dengan diraihnya sertifikat Ekolabel Swadeklarasi ini menunjukkan komitmen dan kepedulian SIG terhadap kelestarian lingkungan.
Perseroan memiliki program green concrete dengan melakukan pengembangan beton ramah lingkungan oleh research center SIG yang melakukan kolaborasi dengan institusi untuk melakukan riset serta membuat prototyping, mock up dengan anak usaha beton dalam pengembangannya.
Lebih lanjut, Adi Munandir menyampaikan bahwa batching plant SIG memiliki skema produksi dengan standar beton ramah lingkungan yang mampu mengurangi penggunaan sumber daya alam, serta mengurangi jumlah limbah produksi dengan menggunakan material substitusi sebanyak 30 persen dan air daur ulang sebanyak 25 persen.
“Semua produk beton yang keluar dari batching plant SIG memiliki standardisasi kualitas yang terjaga,” katanya.
SIG turut mendukung program pemerintah yang berkomitmen untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26 persen pada tahun 2020 dan 29 persen pada tahun 2030.
Selain itu, juga turut andil dalam mengembangkan pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau untuk pengurangan emisi gas rumah kaca yang bersumber dari bangunan gedung.
“SIG akan terus berinovasi dan memberikan solusi untuk semua kebutuhan pembangunan negeri, tentunya secara bersamaan juga turut menjaga lingkungan, sesuai dengan komitmen perusahaan. Dengan penciptaan standar ini, harapannya ke depan akan ada banyak perusahaan yang mengikuti langkah kami dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia,” ungkap Adi Munandir.