Situbondo (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Iwan Setiawan menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan talang saluran irigasi yang rusak akibat tergerus air sungai di Desa Bantal, Kecamatan Asembagus, sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum.
"Pengadaan (pembangunan talang saluran irigasi II Bantal) terkait tanggap darurat. Dalam konteks tanggap darurat ini harus segera mungkin dalam rangka mengoptimalkan pembangunan dan meminimalisasi bencana yang timbul, ini ada aturan khusus," katanya kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Rabu.
Iwan menegaskan pelaksanaan pembangunan talang saluran irigasi untuk mengaliri ratusan hektare areal persawahan petani di kecamatan setempat sudah sesuai dengan peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Keadaan Darurat.
Menurut ia, memang ada aturan-aturan khusus terkait dengan tanggap darurat. Sebelumnya, lanjut dia, pada prosesnya juga dari Dinas PUPR setempat juga telah mengajukan permohonan pendampingan ke Kejaksaan Negeri setempat.
"Dari permohonan itu kami teliti dan evaluasi, dan memang sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Pelaksanaan pembangunan talang saluran irigasi tersebut sudah sesuai dan tidak melanggar hukum," ucapnya.
Sementara itu, Bupati Situbondo Karna Suswandi mengatakan talang saluran irigasi mulai hari sudah siap untuk digunakan untuk mengaliri lahan pertanian seluas sekitar 400 hektare.
"Talang saluran irigasi mengaliri lahan pertanian di tujuh desa, yakni Desa Awar Awar, Perante, Trigonco, Kertosari, Mojosari, Kedunglo dan Curah Kalak," katanya.
Ia menambahkan, terkait dengan sumber anggaran perbaikan talang saluran irigasi II Bantal itu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
"Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Situbondo mengusulkan ke provinsi, dan itu memakai dana tanggap darurat," katanya.
Sebelumnya, talang saluran irigasi II Bantal rusak beberapa waktu lalu akibat tergerus banjir, sehingga tidak dapat mengairi lahan pertanian di tujuh desa tersebut. (*)