Pamekasan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur mulai menerapkan pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang hendak masuk dan keluar wilayah Pamekasan.
"Per hari ini, semua warga yang hendak keluar atau masuk wilayah Kabupaten Pamekasan harus mengantongi SIKM," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan Totok Hartono di Pamekasan, Jumat.
Ia menjelaskan kebijakan memberlakukan SIKM itu berdasarkan hasil koordinasi antara pemkab empat kabupaten di Pulau Madura dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim terkait pencegahan penularan COVID-19 pasca terjadi lonjakan kasus baru COVID-19 di Kabupaten Bangkalan.
SIKM ini, sambung dia, dalam rangka membantu mengurangi penumpukan warga di satu titik tertentu di area penyekatan kendaraan bermotor.
Totok menjelaskan, SIKM diterbitkan oleh kantor kecamatan berdasarkan hasil tes cepat antigen di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Apabila hasil tes cepat antigen dinyatakan negatif, maka SIKM akan diberikan kepada yang bersangkutan dan bisa melaksanakan perjalanan. Namun sebaliknya, jika hasil tes dinyatakan negatif, maka SIKM tidak akan diterbitkan.
"Jadi, prosedurnya melakukan tes cepat antigen dulu ke puskesmas, dan hasil tes itu yang nantinya akan menjadi rujukan bagi pihak kecamatan untuk mengeluarkan SIKM," katanya, menjelaskan.
Bagi warga yang tidak membawa SIKM ketika melakukan perjalanan harus mengikuti prosedur pemeriksaan di masing-masing lokasi penyekatan, seperti pemeriksaan suhu tubuh dan tes antigen.
"Jadi kalau orang yang bepergian mengantongi SIKM, maka tidak akan dilakukan tes cepat lagi saat berada di lokasi penyekatan kendaraan," katanya.
Pemberlakuan SIKM bagi warga yang hendak masuk dan keluar Pamekasan ini bersamaan dengan program layanan vaksinasi tanpa turun yang diluncurkan Polres Pamekasan pada pengemudi kendaraan bermotor yang melintas di lokasi penyekatan.
Selain di Pamekasan, kabupaten lain yang juga meluncurkan pemberlakukan SIKM Sumenep dan Kabupaten Sampang.
Warga yang keluar masuk Pamekasan harus kantongi SIKM
Jumat, 25 Juni 2021 17:58 WIB