Surabaya (ANTARA) - Aparat Direktorat Kepolisian Air dan Udara Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditpolairud Polda Jatim) mengamankan sebanyak 22.200 ekor benur atau benih lobster yang hendak dijual tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi. Nilainya mencapai Rp150 juta.
Baca juga: KKP serahkan bantuan 2,3 juta benur udang ke petambak di Tuban
Baca juga: Polda Jatim gagalkan penjualan 3.149 benih lobster ilegal
Baca juga: Polda Jatim gagalkan penyelundupan 10.278 benih lobster ke Vietnam
Polda Jatim gagalkan penyelundupan benur senilai Rp150 juta
Rabu, 9 Juni 2021 22:31 WIB