Pamekasan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pamekasan melibatkan para pegiat kelompok informasi masyarakat (KIM) di wilayah itu, untuk menyosialisasikan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat melalui media yang dikelola kelompok informasi itu.
"Ini penting dilakukan, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020," kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan Arif Rachmansyah di Pamekasan, Selasa.
Arif lebih lanjut menyatakan, dana bagi hasil cukai hasil tembakau diperuntukkan pada beberapa hal antara lain, untuk kesejahteraan masyarakat dan bantuan langsung tunai. Sebesar 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat dengan rincian 15 persennya untuk peningkatan kualitas bahan baku dan pelatihan-pelatihan sedangkan 35 persennya lagi untuk bantuan langsung tunai (BLT).
"Pegiat KIM perlu kita libatkan untuk membantu pemerintah menyosialisasikan ketentuan ini, mengawasi pelaksanaannya di lapangan, agar DBHCHT yang diterima Pemkab Pamekasan ini bisa tepat guna dan tepat sasaran," katanya, menjelaskan.
Diskominfo Pemkab Pamekasan memandang penting melibatkan para pegiat KIM melalui media yang dikelola kelompok informasi itu, karena beberapa pertimbangan. Pertama, KIM merupakan lembaga yang memiliki payung hukum yang keberadaannya resmi diakui oleh pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dasar hukum KIM adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, tanggal 17 Maret 2009, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.
Kedua, KIM adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktifitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah. Dengan demikian, maka media yang dikelola oleh KIM juga memiliki tanggung jawab sosial, baik kepada para kelompoknya atau masyarakat yang ditargetkan menjadi sasaran penerima informasi.
Ketiga, KIM sesuai dengan ketentuan ini merupakan wahana informasi, yang isinya bisa melalui produksi informasi atau diseminasi dari berbagai informasi yang beredar di berbagai media, sehingga dengan cara dan ketentuan pola pengelolaan seperti cakupan dan isi informasi yang hendak disajikan di media yang dikelola KIM akan lebih luas, disamping target sasaran penerima informasi akan lebih tepat dan terarah.
"Hal-hal inilah yang menjadi pertimbangan kami, mengapa KIM perlu dilibatkan dalam hal menyosialisasikan pemanfaatan DBHCHT Pemkab Pamekasan tahun 2021," katanya.
Berdasarkan data Diskominfo Pemkab Pamekasan, jumlah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang ada saat ini sebanyak 13 kelompok. Masing-masing KIM Kafe Warta, KIM Pamekasan Hebat, KIM Mawabeya, KIM Titanic, KIM Barokah, KIM Suka Maju, KIM Suka Makmur, KIM Bintang, KIM Sakera, KIM Kamboja, KIM Taman Bunga, KIM Perona dan KIM Loka.
Pola penyajian informasi di media yang dikelola oleh KIM ini, sama dengan pola penyajian informasi di media massa. Hanya saja, Diskominfo meminta lebih lengkap, karena penyajian informasi di media yang dikelola KIM bisa dilakukan dengan cara diseminasi.
"Dengan demikian, potensi isi informasi bisa lebih lengkap, lebih detil dengan sasaran penerima informasi yang lebih jelas, yakni anggota kelompok informasi itu, dan masyarakat desa/kelurahan dimana KIM berkedudukan," katanya.
Arif lebih lanjut menjelaskan, pola kerja sama dengan KIM ini, bisa juga digelar melalui diskusi terbatas, pemasangan banner dan baliho, atau jenis sosialisasi lain yang dinilai efektif untuk menyosialisasikan pemanfaatan DBHCHT Pamekasan tahun 2021 ini.
Pemkab Pamekasan tahun ini menerima DBHCHT sebesar Rp64,5 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya. Sebab pada 2020, DHCHT yang diterima Pemkab Pamekasan hanya sebesar Rp56,2 miliar.