Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, akan memanfaatkan transaksi nontunai dalam upaya meminimalisasi penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran.
Terlebih lagi setelah capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan yang lima kali berturut turut diperoleh Pemkab Kediri. Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengemukakan kebijakan program yang berbasis teknologi ini segera diterapkan di seluruh satuan dinas di bawahnya.
"Untuk meningkatkan hal ini, mulai tanggal 1 Juni, kami akan menggunakan TNT (transaksi nontunai)," katanya di Kediri, Jumat.
Ia mengakui adanya kebijakan itu akan mendapatkan resistensi dari berbagai pihak. Namun, pemanfaatan program itu tentunya akan membawa dampak positif ke depannya.
"Meski dapat resistensi dari berbagai pihak, kami akan tetap memulai TNT, karena dengan TNT ini akan meminimalisasi penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran," kata Masbup, sapaan akrabnya.
Masbup berharap program ini juga menjadi titik awal kebangkitan dan kemajuan Pemerintah Kabupaten Kediri.
"Saya ingin terus membuktikan jika tata kelola Pemerintah Kabupaten Kediri semakin baik karena semuanya serba digital. Sehingga tak ada lagi temuan penyelewengan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri," ucap dia.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kediri berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Capaian WTP ini sudah lima kali berturut turut diperoleh Pemkab Kediri.
Masbup juga berharap prestasi ini akan terus berlanjut seterusnya.
"Kabupaten Kediri sudah mendapatkan WTP sebanyak lima kali berturut-turut. Harapan kami, ke depannya Kabupaten Kediri bisa seterusnya WTP. Ini supaya tidak ada temuan-temuan dan hal krusial," ujarnya berharap.
Pemberian itu dilakukan di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo, Jumat. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat.
Opini WTP tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jatim Joko Agus Setyono.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jatim Joko Agus Setyono menyampaikan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan tugas konstitusional BPK.
Joko menambahkan, laporan keuangan pemerintah daerah yang diperiksa BPK hendaknya dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan bagi DPRD dan BPK terutama terkait penganggaran.
"Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah daerah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya," kata Joko.