Surabaya (ANTARA) - Komisi A DPRD Kota Surabaya meminta pembangunan jaringan utilitas seperti kabel listrik, telepon, telekomunikasi, penerangan jalan dan lainnya di Kota Surabaya, Jatim, tetap memperhatikan estetika kota.
Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Surabaya Budi Leksono di Surabaya, Kamis, mengatakan, pihaknya berharap Pemkot Surabaya, proveder dan pihak-pihak terkait bisa menyesuaikan pembangunan jaringan utilitas dengan keindahan atau estetika kota.
"Kami berharap kedepan tidak ada lagi kabel-kabel yang menggelantung disepanjang jalan. Bahkan mendompleng di tiang PJU (penerangan jalan umum). Seperti di luar negeri itu sudah bersih, tidak ada kabel di sepanjang jalan," kata Budi Leksono.
Budi Leksono mengatakan sesuai pasal 21 ayat 1 Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas disebutkan bahwa pembangunan jaringan utilitas dilaksanakan di dalam tanah.
Selanjutnya pada ayat 2 disebutkan bahwa pelaksanaan pembangunan jaringan utilitas di dalam tanah wajib ditempatkan pada sarana jaringan utilitas terpadu.
Untuk itu, kata dia, Komisi A meminta kepada Pemkot Surabaya untuk menertibkan jaringan utilitas bawah tanah milik provider yang tidak berizin alias liar dan juga sejumlah provider yang menunggak sewa.
"Saat ini ada temuan bahwa ada beberapa provider yang menggali tanah ternyata tidak memiliki izin. Kami berharap agar pemkot menertibkan para provider nakal ini," ujarnya.
Menurut dia, tindakan tegas yang dilakukan oleh pemerintah kota adalah untuk memberikan efek jera pada pengusaha provider tersebut.
"Dengan demikian potensi PAD (pendapatan asli daerah) Surabaya bisa meningkat," ujarnya..
Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia (Apjatel) sebelumnya dalam keterangan tertulis di Surabaya, menilai tingginya tarif sewa jaringan telekomunikasi yang melintas di seluruh wilayah kota pada saat pandemi COVID-19 ini memberatkan, sehingga dikhawatirkan berdampak tingginya tarif internet.
Oleh karena itu, Ajatel berharap Pemkot Surabaya mengedepankan peran sebagai pembina industri di daerah dan mempertimbangkan peran penting strategis dan kontribusi penyelenggaraan tekekomunikasi digital dalam setiap sendi-sendi kehidupan masyarakat dan negara.
Diketahui tarif sewa utilitas di Jalan Raya Darmo Surabaya sesuai harga pasar tanah yang mencapai Rp30 juta permeter dengan asumsi satu jaringan utilitas dimanfaatkan oleh 25 operator.
Dengan demikian, Pemkot Surabaya akan mengenakan sewa sebesar Rp13.333/m per tahun kepada seluruh operator telekomunikasi dan seluruh pihak yang memiliki jaringan utilitas yang melintasi jalan Raya Darmo.
Pemkot Surabaya, rencananya juga akan mengenakan sewa di seluruh ruas jalan dengan skema komersial kepada seluruh operator dan pemilik jaringan utilitas di Kota Surabaya menggunakan acuan harga komersial. (*)