Pamekasan (ANTARA) - Polres Pamekasan, Jawa Timur, melarang warga pesisir pantai selatan menggelar kegiatan "Per-peran" pada Hari Raya Lebaran Ketupat 1442 Hijriah kali ini, karena menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.
"Jika warga tetap menggelar kegiatan 'Per-peran' tersebut, kami akan menindak tegas," kata petugas Polres Pamekasan saat melakukan sosialisasi keliling di pesisir pantai Desa Ambat dan Desa Kramat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Kamis.
"Per-peran" merupakan tradisi tahunan warga yang tinggal di sepanjang pesisir pantai selatan Pamekasan setiap Lebaran Ketupat, yakni tujuh hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal Tahun Hijriah.
Pada kegiatan itu, warga naik andong keliling desa bersama para anggota keluarga. Konon, kegiatan itu sebagai bentuk rasa syukur warga, sekaligus mempererat hubungan kekeluargaan, dengan cara naik andong secara bersama-sama keliling desa.
Dalam perkembangannya, seiring dengan perkembangan transportasi umum, angkutan yang digunakan warga dalam kegiatan "Per-peran" itu tidak hanya andong, akan tetapi becak mobil pikap.
Selain naik andong dan becak keliling desa, warga pesisir pantai selatan Pamekasan itu juga merayakan Lebaran Ketupat dengan memutar musik di masing-masing rumah mereka sambil berjoget ria bersama semua anggota keluarga.
"Itu juga kita larang. Yang jelas, semua jenis kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian kita larang, demi mencegah penyebaran COVID-19," kata Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar.
Biasanya, kegiatan 'Per-peran' dalam rangka menyambut Lebaran Ketupat ini digelar selama dua hari, yakni pada hari H Lebaran Ketupat dan keesokan harinya.
Sementara berdasarkan pantauan hingga Kamis (20/5) malam, di sepanjang pesisir pantai selatan Pamekasan yakni di Desa Kramat dan Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, hingga Desa Tanjung, Kecamatan Camplong, Sampang, tak satupun warga yang menggelar kegiatan 'Per-peran' itu.
Polres Pamekasan juga terlihat menempatkan sejumlah personel gabungan di sepanjang pesisir pantai Tlanakan Pamekasan itu, guna mengantisipasi adanya kegiatan massa yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu.
Warga pesisir Pamekasan dilarang menggelar "Per-peran" saat Lebaran Ketupat
Jumat, 21 Mei 2021 0:26 WIB