Malang (ANTARA) - Personel Polres Malang menangkap seorang tersangka pencurian dengan kekerasan berinisial RM (23) yang menyebabkan korbannya meninggal dunia di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kepala Polres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari pertama Lebaran, 13 Mei 2021 sekitar pukul 07.30 WIB. Pelaku yang tinggal di satu ruko yang berlokasi tak jauh dari rumah korban, berusaha menguasai harta benda milik korban, M (25).
"Saat itu, suami dan ayah korban berangkat menuju ke masjid untuk shalat Id. Sedangkan korban tidak ke masjid, karena menunggu anaknya yang sedang tidur," kata dia, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis.
Berdasarkan pengakuan tersangka, RM yang bekerja sebagai tukang pangkas rambut itu berencana untuk mencuri sepeda motor milik M. Namun, pada saat melancarkan aksinya itu, RM juga ingin mencuri harta benda lain milik M yang ada di dalam rumah.
Pada saat masuk ke dalam rumah M, lanjut Umar, RM menyadari bahwa M bersembunyi di balik pintu dan melihat dia mencuri. Kemudian RM mengaku panik dan mendorong pintu itu hingga menyebabkan M terjatuh.
"Setelah itu, pelaku mengeluarkan gunting cukur yang dibawanya, dan menusuk korban. Pelaku juga sempat mengambil pisau dapur yang dipergunakan untuk melukai korban. Ada 27 bekas tusukan di tubuh korban," kata Umar.
Melihat M tak sadarkan diri, RM langsung melarikan diri sembari membawa sepeda motor Honda Beat milik M. Motor dengan mudah dibawa RM lantaran kunci motor masih tergantung di sepeda motor itu.
RM kemudian melarikan diri ke kawasan Kecamatan Blimbing, Malang. Di sana, RM membuang gunting, dan bantal dengan bekas darah, serta kerudung M. Kemudian, pelaku melanjutkan perjalanan ke Bangkalan, Pulau Madura. "Setelah itu, pelaku berhasil ditangkap di rumah kakeknya di Bangkalan, Madura," kata dia.
M yang sebelumnya mengalami pendarahan hebat langsung dilarikan ke RSUD Saiful Anwar di Malang. Namun malang, M dinyatakan meninggal dunia pada Rabu 19 Mei 2021 pukul 17.00 WIB.
Umar menyatakan, M meninggal dunia akibat banyak kehilangan darah dan luka pada sejumlah organ vital. Selain itu, janin berusia dua bulan yang dikandung M juga meninggal karena ditusuk.
Atas perbuatannya, RM dikenakan tiga pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kemudian, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi tangkap pelaku pencurian dengan kekerasan tewaskan korbannya
Kamis, 20 Mei 2021 17:51 WIB