Jember (ANTARA) - Universitas Jember (Unej) akhirnya menanggapi penahanan dosen kampus setempat berinisial RH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecahan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri.
"Rektor Unej Iwan Taruna menghormati kewenangan penyidik Polres Jember menahan oknum dosen Unej RH yang menjadi tersangka tindak pidana pencabulan," kata Wakil Koordinator Bidang Humas Unej Didung Rokhmad Hidayanto di Jember, Jawa Timur, Jumat.
Menurutnya tindakan penahanan tersebut memang menjadi kewenangan penyidik Polres Jember sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
"Sejak awal mencuatnya kasus itu, Rektor Unej memang sudah memiliki perhatian besar untuk segera menuntaskan kasus itu dengan membentuk tim pemeriksa/tim investigasi internal dari aspek hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," tuturnya.
Bahkan sambil menunggu tim investigasi tuntas menyelesaikan tugasnya, Rektor Unej juga telah membebaskan tugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai koordinator Program Studi Magister Ilmu Adminstrasi di fakultasnya.
"Dengan telah ditahannya RH, Rektor Unej telah memerintahkan Dekan FISIP untuk segera mengambil alih tanggung jawab mata kuliah maupun pembimbingan tugas akhir (skripsi, tesis, disertasi) mahasiswa yang sebelumnya dibimbing oleh RH," katanya.
Menurutnya, langkah itu diambil agar tidak ada kerugian akademik terhadap keberlanjutan mata kuliah maupun tugas akhir yang saat ini tengah dikerjakan oleh mahasiswa.
"Sejak RH ditetapkan sebagai tersangka, Rektor sudah memberikan instruksi kepada Dekan FISIP untuk tidak lagi memberikan bimbingan tugas akhir mahasiswa kepada RH, sekaligus supaya mata kuliah yang diajar oleh RH untuk diisi oleh tim pengajar lainnya," ujarnya.
Dengan demikian, lanjut dia, ditahannya RH tidak terlalu berpengaruh bagi mahasiswa yang tengah menempuh mata kuliah yang diajar oleh RH maupun tugas akhir yang dibimbingnya.
Secara internal Rektor Iwan juga terus mendorong agar hasil pemeriksaan oleh Tim Investigasi/Tim Pemeriksa Internal segera selesai agar dari aspek disiplin pegawai segera dapat dilakukan penindakan.
"Untuk diketahui saat ini Tim Investigasi/Tim Pemeriksa Internal sudah memeriksa dan meminta keterangan dari banyak pihak dan tinggal menuntaskan beberapa pemeriksaan lagi," katanya.
Sebelumnya Polres Jember menahan Dosen Unej berinisial RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan keponakannya.