Jember (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, memeriksa dosen Universitas Jember (Unej) berinsial RH sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di mapolres setempat, Rabu.
"Hari ini pemeriksaan terhadap RH yang didampingi enam kuasa hukumnya dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari di Jember.
Baca juga: Ditetapkan tersangka pelecehan seksual, dosen Unej RH dibebastugaskan sementara
Menurut dia, dosen Unej RH diperiksa sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dengan waktu 1 x 24 jam. Tersangka dinilai sudah penuhi semua unsur-unsur tindak pidananya yang disangkakan, bahkan penyidik sudah melengkapi administrasi penyelidikannya.
"Setelah proses BAP, dilakukan penangkapan dan penahanan. Selanjutnya, penyidik akan menyita barang bukti. Kalau sudah selesai pemeriksaan dan BAP-nya, kami memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Kelas II A Jember," tuturnya.
Baca juga: Polres Jember segera menahan dosen Unej tersangka pelecehan seksual
Sebelumnya, polisi telah resmi menetapkan oknum dosen Unej berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja berusia 16 tahun yang juga keponakannya.
Pihak Unej akhirnya membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej per 15 April 2021. Sejak itulah tugasnya mengajar, membimbing, dan menguji dibebaskan. Namun, yang telah di-plotting sebelumnya dan berproses akan diteruskan oleh dosen lainnya.
Baca juga: GPP Jember desak polisi tahan dosen Unej tersangka pelecehan seksual
Melalui siaran persnya, kuasa hukum dosen Unej RH, Ansorul Huda, mengatakan bahwa pertama yang coba ditempuh pihak RH adalah lewat jalur kekeluargaan dan mencoba untuk menahan diri tidak memberikan konfirmasi dari versinya karena sebenarnya masalah itu didominasi oleh masalah keluarga, serta kliennya akan kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.
Beberapa pihak dari mahasiswa dan LSM Gerakan Peduli Perempuan mendesak Polres Jember segera melakukan penahanan terhadap tersangka RH karena selama statusnya menjadi tersangka ditengarai calon profesor itu masih mengajar dan menguji skripsi dari mahasiswa yang dibimbingnya.