Jember, Jawa Timur (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember hanya mengoperasikan sebanyak lima kereta dengan rincian tiga KA jarak jauh, satu KA lokal dan satu KA komuter untuk keperluan mendesak dan kepentingan nonmudik, saat larangan mudik selama libur dan cuti bersama Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Tiga KA jarak jauh yang beroperasi yakni KA Srtitanjung rute Ketapang-Yogyakarta, KA Tawangalun rute Ketapang-Malang Kota Lama, dan KA Probowangi rute Ketapang - Surabaya Gubeng, sedangkan perjalanan KA lokal yakni KA Pandanwangi rute Jember-Ketapang dan KA komuter rute Pasuruan-Surabaya.
"Lima kereta itu beroperasi hanya untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik saja dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi," kata Vice President KAI Daop 9 Broer Rizal di Jember, Jawa Timur, Rabu.
Untuk perjalanan kereta lokal, lanjut dia, dilakukan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB dan tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.
"Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak saja untuk kepentingan nonmudik," katanya.
Ia mengatakan PT KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
Kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah dan KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api.
"KAI Daop 9 Jember selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini," katanya.
Pengoperasian kereta itu hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
"KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran karena kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang," ujarnya. (*)
Masa larangan mudik, KAI Daop 9 Jember hanya operasikan lima kereta untuk keperluan mendesak
Rabu, 5 Mei 2021 15:12 WIB