Jember (ANTARA) - Rektor Universitas Jember (Unej) Iwan Taruna meluncurkan Halal Center untuk mengembangkan ekonomi syariah dan berbagai program pemberdayaan komunitas muslim di wilayah Tapal Kuda.
Peluncuran Halal Center yang akan dijadikan pusat kajian tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Jember M. Balya Firjaun Barlaman di di Masjid Al-Hikmah Unej, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat.
"Selama ini kami telah melakukan berbagai kegiatan Tri Dharma di bidang ekonomi syariah, sehingga keberadaan Halal Center itu akan menjadi wadah dalam melakukan kajian-kajian maupun pengembangan ekonomi masyarakat yang berbasis syariah," kata Rektor Unej Iwan Taruna dalam sambutannya di masjid kampus setempat.
Bahkan, peneliti Unej sudah melakukan riset terkait minat masyarakat terhadap wisata halal yang hasilnya sudah disampaikan kepada Bupati Banyuwangi untuk dijadikan pertimbangan dalam mengembangkan wisata halal di Kabupaten Banyuwangi.
"Selain memiliki empat kelompok riset yang berfokus pada pada ekonomi syariah, Unej kini juga tengah serius dalam melakukan pendampingan pada UMKM yang ada di Bondowoso," tuturnya.
Ia mengatakan ada juga dua desa binaan Unej di Bondowoso yang menjadi lokasi pengabdian kepada masyarakat terkait penerapan ekonomi syariah tepatnya di desa Dawuhan dan Karanganyar.
Sementara itu, Ketua Halal Center Unej M. Fathorrazi mengatakan berdirinya Halal Center di kampus setempat bukanlah sesuatu yang tiba-tiba karena Unej telah melakukan banyak riset terkait perkembangan industri halal.
"Kami juga membentuk Bumdes syariah di Desa Dawuhan yang hingga saat ini masih terus eksis dan terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sana," katanya.
Ia menjelaskan setiap keuntungan di Bumdes syariah dipotong 2,5 persen untuk zakat yang didistribusikan pada masyakat di sekitar desa setempat.
Selain itu, lanjutnya, Unej telah ditunjuk oleh Bank Indonesia untuk melakukan pembinaan kepada para peternak di Bondowoso untuk mengantarkan Bondowso menjadi produsen daging halal.
"Jadi peternak kami ajari bagaimana proses transaksi jual beli sapi yang halal. Bagaimana ijab kabulnya. Bagaimana proses penyembelihan sapi yang halal sesuai dengan standar juleha (juru sembeli halal)," katanya.
Ia mengatakan ke depan Halal Center Unej dapat menjadi salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) krena keberadaan LPH itu akan sangat membantu UMKM dalam mengajukan sertifikasi kehalalan produk yang mereka jual.
Sesuai dengan Undang-undang No.33 tahun 2014 produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, padahal saat ini baru ada 3 LPH yang berwenang melakukan pemeriksaan dan akibatnya proses antrian dalam pengajuan sertifikasi halal menjadi sangat lama.
Ia berharap proses pengajuan Unej menjadi salah satu LPH bisa berjalan lebih cepat mengingat seluruh sarana pendukung yang dibutuhkan sudah ada, apalagi Unej sudah memiliki MoU dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal," ucap Ketua Badan Pengembangan Industri Halal MUI Jatim itu.
"Kami juga memiliki 9 auditor halal padahal yang dibutuhkan oleh BPJPH hanya 3 auditor. Saya pikir itu prosesnya bisa lebih cepat mengingat semuanya sudah siap dan supaya bisa segera membantu para pelaku ekonomi khususnya di Jember," kata Ketua Badan Pengembangan Industri Halal MUI Jatim itu.