Surabaya (ANTARA) - Direktorat Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Jawa Timur mengimbau nelayan dan masyarakat pesisir tidak menyewakan kapal yang dapat digunakan untuk keperluan mudik Lebaran.
"Kami sudah mendatangi para pemilik kapal. Saya juga perintahkan seluruh jajaran yang ada Satpolairnya di polres-polres untuk mendatangi pemilik kapal dan para nelayan, sekiranya pada tanggal 6 hingga 17 Mei itu ada yang menyewa agar tidak dilayani," kata Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Polisi Arnapi di Surabaya, Kamis.
Arnapi mengatakan pihaknya telah memberi penjelasan kepada masyarakat bahwa alasan larangan mudik pada Lebaran tahun ini karena pandemi COVID-19 masih belum berakhir.
Selain memberikan imbauan, Arnapi menyebut jajarannya juga akan melakukan pengawasan dengan mengimbau pihak syahbandar untuk tidak memberikan izin berlayar kepada kapal saat larangan mudik diberlakukan 6 hingga 17 Mei 2021.
"Kami terus berkoordinasi dengan syahbandar agar tidak mengeluarkan surat izin melayar bagi kapal yang akan melakukan mudik. Kecuali yang logistik hingga dan mendesak seperti yang ditentukan pemerintah dan satgas," ujarnya
Ada sejumlah wilayah di Jatim, seperti Jember, Probolinggo, dan Situbondo, serta Madura yang rawan adanya praktik mudik karena biasanya masyarakat kerap ditemui mudik dengan kapal nelayan saat Hari Raya Iduladha.
"Kalau mudik menggunakan kapal nelayan biasanya pada Hari Raya Iduladha. Kalau Idulfitri itu tidak terlalu biasanya, tapi kami tetap antisipasi mengikuti kebijakan pemerintah. Kami berupaya mengikuti langkah-langkah pre-emtif dan langkah-langkah yang kira-kira masyarakat paham dululah," ujar Arnapi.
Lalu, jika ada pemudik yang telanjur sampai ke kampung halaman, Arnapi akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan tes usap hingga karantina.
"Jadi, langkah-langkah secara komprehensif sudah kita lakukan semua. Sampai hari ini terus kita lakukan, pergerakan masyarakat yang memiliki keinginan mudik," katanya.
Polairud Polda Jatim imbau nelayan tak sewakan kapal untuk mudik
Kamis, 29 April 2021 15:14 WIB