Probolinggo (ANTARA) - Bupati Probolinggo Pulut Tantriana Sari selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran larangan mudik dan cuti bagi seluruh aparatur sipil negara dan pegawai tidak tetap di lingkungan Pemkab Probolinggo dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 800/194/426.53/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Dalam surat edaran itu ada tiga poin yang disampaikan, meliputi pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik, pembatasan cuti, dan disiplin pegawai," kata Tantriana di Probolinggo, Rabu.
Menurut dia, surat edaran itu dibuat untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi.
"Untuk pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik, ASN bersama keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6-17 Mei 2021," tuturnya.
Bupati mengatakan larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu mendapat surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Satuan Kerja.
Selain itu, lanjut dia, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Gugus Tugas dan menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Untuk pembatasan cuti, Tantri menjelaskan ASN dan PTT tidak mengajukan cuti selama periode tersebut, sehingga PPK tidak memberikan izin cuti bagi ASN dan PTT kecuali cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting.
Cuti karena alasan penting diberikan terbatas pada alasan salah satu keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu) sakit keras atau meninggal dunia, sehingga pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara untuk disiplin pegawai, kata dia, PPK memastikan ASN dan PTT tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik selama berlakunya status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19.
"Apabila ASN dan PTT melanggar, maka PPK memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.