Tulungagung (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Tulungagung menangkap dua orang pelaku pencurian yang diduga selalu beraksi pada saat jam salat tarawih dan telah "membobol" sedikitnya enam rumah pada waktu berbeda.
"Terakhir pelaku ini beraksi di rumah saudara Wiyono, warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, pada Kamis (15/4), pekan kemarin," kata Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo kepada awak media di Tulungagung, Selasa.
Sepekan setelah laporan korban, polisi berhasil menangkap para pelaku yang diketahui berjumlah dua orang. Mereka adalah Koliq Bin Ichwan (52), warga Jatisari, Kelurahan Pepelegi, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Pelaku yang diketahui sebagai residivis kasus pencurian ini ditangkap polisi saat transit di tengah "petualangan kriminalnya" di Terminal Jombang.
Kholiq Bin Ikhwan pun tidak bisa mengelak saat polisi menggelandang dan menginterogasinya terkait bukti aksi pencuriannya di rumah Wiyono di Desa Pinggirsari.
Kholiq juga mengakui semua perbuatannya dan menyebut keterlibatan Panji Lianto (41), residivis lain yang kini menjadi pedagang kaki lima di sekitar jalan Kapten Kasihin, Kota Tulungagung. Panji pun ditangkap tak berselang lama kemudian.
Dari serangkaian pemeriksaan, kedua residivis kasus pencurian itu mengaku telah beraksi di beberapa lokasi. Ada enam rumah yang disebut sempat dijarah keduanya pada saat jam salat tarawih.
Keterangan tersebut, menurut AKP Puji Widodo, sesuai dengan data kehilangan laporan warga yang masuk di Polsek Ngantru maupun Polsek Karangrejo.
"Mereka juga beraksi di beberapa tempat lain di Kecamatan Ngantru dan Karangrejo," paparnya.
Rumah yang pernah disatroni Kholiq dan Panji Lianto, antara lain di Desa Pinggirsari, Mojoagung, Bendosari, dan Pulerejo yang berada di Kecamatan Ngantru, serta di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit ponsel, uang tunai Rp500 ribu sisa penjualan perhiasan emas, satu buah tas laptop warna hitam yang merupakan barang bukti hasil kejahatan di Mojoagung, satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam nopol AG-3319-RBE (BB TKP Polsek Karangrejo), satu buah tas punggung warna merah (BB tkp Jeli Karangrejo), tiga buah linggis kecil, satu buah tang, dan satu set perhiasan kuningan (BB tkp Pinggirsari)
Sedang dari tangan Lianto disita satu unit sepeda motor merek Honda Beat Hitam AG-6518-REE yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, dan satu unit ponsel (barang bukti hasil kejahatan di Mojoagung).
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ngantru.
Dua residivis pencurian rumah saat jam tarawih dibekuk polisi Tulungagung
Selasa, 27 April 2021 23:33 WIB