Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) ke-35 di Indonesia secara virtual dari Jakarta pada Rabu (10/2).
Mal Pelayanan Publik yang berlokasi di Jalan Lamongrejo Nomor 120 Kabupaten Lamongan itu menjadi MPP yang ke-35 di Indonesia sekaligus jadi yang keempat di Provinsi Jawa Timur, setelah Kota Surabaya, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Sidoarjo.
Tjahjo mengatakan dalam video siaran langsung yang ditayangkan di Youtube Kementerian PANRB bahwa Mal Pelayanan Publik itu diharapkan dapat mempercepat dan menyederhanakan proses pelayanan perizinan bagi warga Kabupaten Lamongan.
"Dengan adanya Mal Pelayanan Publik, setidaknya, warga masyarakat Kabupaten Lamongan bisa menyelesaikan semua (urusannya). Mulai mengurus kartu tanda penduduk, mengurus akta kelahiran, akta kematian, memperpanjang surat izin mengemudi, sampai ke (pencatatan) nikah," kata Menteri PAN-RB.
Mal Pelayanan Publik merupakan tempat untuk menyelenggarakan seluruh pelayanan publik tersebut secara terintegrasi dan terpadu.
Tjahjo mengatakan MPP mutlak memiliki dan menggunakan teknologi informasi dalam menjalankan proses pekerjaannya, supaya lebih tertib.
Ia berpesan agar teknologi informasi itu terus dikembangkan (update) dengan aplikasi-aplikasi untuk melakukan pekerjaan dan pelayanan, terutama di masa pandemi COVID-19.
Menteri PAN-RB juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Lamongan bisa menghilangkan ego sektoral antarorganisasi perangkat daerah, antarinstansi, serta bisa membangun kerja sama dan budaya melayani, serta menjadi simbol bahwa pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan berintegritas tanpa pungli.
"Ini yang ingin terus digerakkan oleh Kementerian PAN-RB melalui kedeputian-kedeputian. Dan teman-teman PAN-RB siap memberikan pendampingan," kata Tjahjo.
MPP Kabupaten Lamongan mampu mengakomodir 225 jenis layanan dari 34 instansi pelayanan publik yakni 18 unit dari perangkat daerah, tujuh unit dari lembaga sektoral, baik dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, maupun dari Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik, dan Badan Pertanahan Nasional.
Kemudian ada juga enam unit layanan Badan Usaha Milik Negara, meliputi Perusahaan Listrik Negara, PT Pos Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Telkom, dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Lalu terdapat dua unit layanan Perbankan, meliputi Bank Jatim dan Bank Daerah Kabupaten Lamongan, serta satu unit layanan Badan Usaha Milik Daerah. (*)
Menteri PAN-RB resmikan Mal Pelayanan Publik di Lamongan
Rabu, 10 Februari 2021 13:27 WIB