Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021 sebanyak 90.997 ton dan jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan awal alokasi pupuk bersubsidi pada tahun sebelumnya sebesar 40.877 ton.
Alokasi pupuk tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur Nomor 521/200/110.2/2021 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021.
"Rinciannya pupuk urea sebesar 35.435 ton, pupuk ZA sebesar 18.023 ton, pupuk SP-36 sebesar 8.458 ton, pupuk NPK sebesar 22.065 ton dan pupuk organik padat sebesar 7.016 ton, serta ditambah dengan pupuk organik sebanyak 13.414 liter," kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo Bambang Suprayitno di kabupaten setempat, Senin.
Dari usulan sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) tahun 2021, lanjut dia, hanya pupuk urea yang realisasinya 100 persen yakni usulannya mencapai 35.435 ton. Tetapi jumlah ini tentunya berkurang jika dibandingkan dengan SK realokasi terakhir tahun 2020 sebesar 40.834 ton.
Menurutnya alokasi pupuk bersubsidi untuk 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo selanjutnya tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Probolinggo Nomor 521/18/426.119/2021 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2021.
"Setelah mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi tersebut, kami kemudian melakukan alokasi pupuk bersubsidi ini kepada semua kecamatan di Kabupaten Probolinggo," katanya.
Menurut Bambang realisasinya untuk awal biasanya lebih rendah dari usulan, namun bisa naik dan berkembang tergantung dari kebijakan pemerintah pusat dan Jawa Timur, sehingga diharapkan tidak pernah ada pengurangan alokasi pupuk bersubsidi.
“Untuk tahun ini, alokasi pupuk bersubsidi secara nasional memang berkurang karena kemampuan pemerintah pusat. Setiap tahun di awal tahun tidak akan pernah sama seperti serapan tahun sebelumnya," ujarnya.
Apabila nanti stok pupuk bersubsidi tinggal 25 persen, lanjut dia, maka Pemkab Probolinggo bisa mengajukan tambahan ke Provinsi Jawa Timur untuk diteruskan ke pemerintah pusat atau dengan melakukan realokasi antar kabupaten/kota di Jawa Timur.
"Untuk usulan e-RDKK itu sudah secara otomatis tersistem dari pemerintah pusat, sehingga diharapkan petani itu melakukan pemupukan berimbang. Apalagi mulai tahun ini sudah ada pupuk organik cair bersubsidi," katanya.
Pada tahun 2021, pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020.
Untuk pupuk urea Rp2.250 perkilogram dan Rp112.500 per karung, kemudian pupuk ZA Rp1.700 perkilogram dan Rp85.000 per karung, kemudian pupuk SP-36 Rp2.400 perkilogram dan Rp120.000 per karung, pupuk NPK Phonska Rp2.300 perkilogram dan Rp115.000 per karung, serta Petroganik Rp800 perkilogram dan Rp32.000 per karung. (*)
Pemkab Probolinggo dapat alokasi pupuk subsidi 90.997 ton
Senin, 8 Februari 2021 12:19 WIB