Jakarta (ANTARA) -
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan menyatakan bahwa tim Kemendagri telah merampungkan proses pembahasan rekomendasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk memberhentikan Faida dari jabatan Bupati Jember.
"Tim sudah selesai membahas (usulan pemberhentian Bupati Jember, red), hasil rekomendasi yang dikeluarkan tim itu yang akan dilaporkan ke Pak Mendagri," kata Benni Irwan di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Paripurna Hak Menyatakan Pendapat, DPRD Jember sepakat usulkan pemberhentian Bupati Faida
Baca juga: Tanggapi pemakzulan, Faida: Tidak semudah itu menurunkan Bupati Jember
Namun, Kapuspen Kemendagri Benni tidak bisa menjelaskan poin-poin rekomendasi apa yang dikirimkan tim Kemendagri ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Itu yang akan dilaporkan ke Pak Menteri sebelum Pak Menteri memutuskan akan ditindaklanjuti rekomendasi itu atau ada pertimbangan lain," kata dia.
Baca juga: Ini tanggapan Gubernur Khofifah terkait usulan pemberhentian Bupati Jember
Baca juga: Dipimpin Wabup, ASN Jember nyatakan mosi tidak percaya kepada Bupati Faida
Sebelumnya, pada 2020, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengirimkan surat usulan pemberhentian Bupati Jember Faida ke Menteri Dalam Negeri.
Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur Helmy Perdana Putera ketika itu mengatakan bahwa surat usulan pemberian sanksi berupa pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember adalah benar surat Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang ditujukan kepada Mendagri.
"Surat Gubernur Jatim itu perihal hasil evaluasi tindak lanjut surat Mendagri Nomor 700/12429/SJ dan Permasalahan Penyusunan APBD tahun 2020 Jember tertanggal 7 Juli 2020 berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jatim," katanya.
Di akhir surat tersebut, saran Gubernur Jatim tertulis "Sehubungan dengan hal tersebut layak kepada Bupati Jember (Sdr. dr. Faida, MMR) untuk dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai Bupati Jember sesuai pasal 78 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah".