Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan tanggapan soal konflik yang terjadi di Kabupaten Jember dan menegaskan bahwa pihaknya menunggu fatwa Mahkamah Agung terkait usulan pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember.
"Tunggu saja putusan atau fatwa MA," ujar Khofifah ditemui di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Kamis.
Baca juga: Paripurna Hak Menyatakan Pendapat, DPRD Jember sepakat usulkan pemberhentian Bupati Faida
DPRD Jember melalui tujuh fraksi sepakat mengusulkan pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar di ruang sidang utama di DPRD setempat pada Rabu (22/7).
Gubernur Khofifah juga tak berkomentar banyak terkait kasus tersebut dan kembali meminta menunggu putusan MA. "Semua ada prosesnya, dari DPRD ke Mahkamah Agung dulu," ucapnya.
Baca juga: Bupati Faida segera respons putusan DPRD Jember soal usulan pemberhentiannya
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jawa Timur Jempin Marbun mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setelah ada hasil rapat paripurna terkait hak menyatakan pendapat tersebut, Bupati Jember Faida tidak otomatis berhenti.
Sesuai UU, kata dia, harus disampaikan terlebih dahulu ke MA, lalu diuji apakah Bupati Jember Faida melanggar atau tidak. "Diuji dulu secara hukum," katanya ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon.
Baca juga: Bupati Faida tidak hadiri paripurna hak menyatakan pendapat DPRD Jember
Selanjutnya, kata dia, MA memiliki waktu selama 30 hari untuk melakukan uji materiil yang kemudian setelah muncul putusan akan diserahkan kembali ke DPRD Jember.
"Jika putusan MA menyatakan Bupati Jember melanggar UU, selanjutnya DPRD mengajukan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan pemberhentian," katanya.
Baca juga: Aliansi Masyarakat Jember dukung DPRD jalankan hak menyatakan pendapat
Selanjutnya, Kemendagri memiliki waktu 30 hari untuk memproses pengajuan dari DPRD Jember tersebut dan harus sesuai dengan putusan MA.
"Jika bersalah maka harus diberhentikan. Tapi, jika tidak, tetap jadi bupati sampai habis masa jabatan," tuturnya.