Gresik (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Gresik menyita sedikitnya 6.938 identitas warga seperti KTP dan SIM yang melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah itu.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto di Gresik, Jumat, mengatakan ribuan identitas itu disita saat pelaksanaan kegiatan peningkatan operasi yustisi di Kota Pudak tersebut.
Selain itu, Polres Gresik juga melakukan teguran lisan sebanyak 58.404 kali, teguran tertulis 14.985 kali, sanksi sosial 6.853 kali, dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebanyak 85 kali.
"Saat ini sebagian masyarakat sudah tidak berkerumun, namun masih ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker dengan baik dan benar," kata Arief, menjelaskan.
Ia menjelaskan pelaksanaan operasi dari tanggal 11 Januari hingga Jumat 15 Januari 2021 dilakukan bersama gabungan TNI-POLRI, Sat Pol PP Pemkab Gresik secara serentak.
"Akan kami terus lakukan untuk mengurangi adanya kerumunan, kami melakukan pembubaran, Polsek jajaran juga kami dorong untuk menggelorakan peningkatan kepatuhan protokol kesehatan di tengah masyarakat baik siang maupun malam," tambahnya.
Dengan upaya ini, Arief berharap semua pihak dan masyarakat dapat meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan guna cegah sebaran COVID-19 yaitu dengan tetap menerapkan 5 M, yakni Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.
Sebelumnya, Polres Gresik juga membubarkan acara pernikahan yang digelar warga Dusun Cabean, Desa Ngemboh, karena hajatan itu diiringi hiburan musik dangdut dan melanggar aturan PPKM.
"Kami bubarkan, karena acara yang digelar di tepi jalan itu hanya mengantongi rekomendasi dari Satgas COVID-19 Ujungpangkah untuk resepsi. Namun, malah mengadakan musik elekton dangdut mengumpulkan orang banyak," kata Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah Aipda Yudi Setiawan.
