Kediri (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, memberi waktu seluruh aktivitas kafe di daerah ini tutup hingga pukul 21.00 WIB atau sembilan malam sebagai upaya mencegah kerumunan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada malam tahun baru.
"Pada pukul 20.00 WIB kami imbau tidak melayani pengunjung sehingga pada pukul 21.00 WIB seluruh aktvitas di kafe tutup. Tentu saja bagi yang melanggar ada sanksi," kata Kepala Polresta Kediri AKBP Miko Indrayana di Kediri, Kamis.
Menjelang malam Tahun Baru 2021, Polresta Kediri dengan Satpol PP Kota Kediri, Dinas Perhubungan Kota Kediri melakukan pengamanan bersama.
Selain memantau gereja yang dimungkinkan masih ada kegiatan kebaktian, juga melakukan penyekatan di sejumlah titik perbatasan Kota dan Kabupaten Kediri.
Dengan penyekatan itu, dia berharap tidak ada warga dari luar kota ke Kediri dan sebaliknya, tidak ada warga Kota Kediri yang ke daerah lain.
"Namun, apabila ada kegiatan yang dirasa penting, tentunya kami izinkan, sifatnya fleksibel," katanya.
Petugas juga akan menutup beberapa ruas jalan di Kota Kediri karena jalan tersebut berpotensi menjadi titik berkumpulnya massa.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga memberi kesempatan bagi warga yang ingin menikmati tahun baru dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Batasan waktu masyarakat untuk beraktivitas juga diperhatikan. Penanganan COVID-19 terus kami upayakan dengan harapan adanya pembatasan ini tidak terjadi berkumpulnya massa di satu lokasi sehingga COVID-19 bisa dicegah," katanya.
Kapolresta menyebut lokasi penyekatan ada enam titik. Selain itu, ada empat ruas jalur yang ditutup mulai Kamis (31/12) pukul 20.00 WIB hingga Jumat (1/1) pukul 01.00 WIB.
Ia berharap masyarakat juga mematuhi anjuran pemerintah untuk menghindari kerumunan dan selalu menerapkan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir.
Sebelumnya, Pemkot Kediri juga memberikan surat edaran antisipasi penyebaran COVID-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. Surat itu berlaku 21 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.
Dalam surat edaran tersebut, berisi tentang imbauan kepada ASN dan warga Kota Kediri untuk tidak bepergian keluar kota, kecuali ada keperluan yang sangat penting.
Masyarakat hendaknya juga menunda menggelar hajatan (resepsi pernikahan, khitanan, dan lainnya), pentas musik, serta seni dan budaya.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyelenggarakan acara tahun baru yang akan menimbulkan kerumunan. Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran COVID-19.
Surat edaran itu juga berisi tentang tugas untuk ketua satuan tugas kecamatan, yaitu tidak mengeluarkan surat rekomendasi terkait dengan permohonan warga yang akan melakukan kegiatan yang mendatangkan massa sehingga potensi menimbulkan kerumunan.
Jika ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan, ketua satuan tugas kecamatan harus menghentikannya.
Di Kota Kediri, kasus COVID-19 per Rabu (30/12) yang terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 708 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 84 orang masih dirawat, 14 orang dipantau, 561 sudah sembuh, dan 49 orang meninggal dunia.