Situbondo (ANTARA) - Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, mencatat tren peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba selama tahun 2020 mengalami peningkatan 45 persen bila dibandingkan pada tahun 2019.
Selama tahun 2020 polisi berhasil mengungkap 29 kasus narkoba dan pada tahun sebelumnya (2019) 20 kasus.
Peredaran tak hanya di kalangan masyarakat sipil, tapi juga masuk di kalangan oknum aparat kepolisian di antaranya oknum anggota Polres Situbondo berinisial D.
"Dibandingkan tahun 2019 ada peningkatan 45 persen pengungkapan kasus narkoba di tahun 2020. Untuk oknum anggota polisi yang terlibat kasus narkoba akan ditindak sesuai ketentuan undang-undangan yang berlaku," ujar Kapolres Situbondo AKBP Ach Imam Rifai di Situbondo, Rabu.
Kapolres merinci, dari 29 kasus narkoba yang diungkap sebanyak 14 kasus adalah peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan 21 tersangka, sedangkan 15 kasus lainnya yaitu peredaran pil koplo dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang.
"Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu 3, 75 gram serta barang bukti pil koplo sebanyak 14.055 butir," katanya.
Kapolres juga menyampaikan jumlah tindak pidana atau kriminalitas tercatat selama 2020 sebanyak 459 kasus, sedangkan tahun tahun 2019 tercatat sebanyak 806 kasus, atau turun 347 kasus (43 persen).
"Kasus kriminalitas selama tahun 2020 yang menonjol seperti pencurian dengan pemberatan 87 kasus disusul penganiayaan berat 66 kasus, pencurian sepeda motor 18 kasus, pencurian dengan kekerasan 15 kasus, kasus ITE ada delapan kasus," katanya. (*)
Tren peredaran narkoba di Situbondo meningkat selama tahun 2020
Rabu, 30 Desember 2020 7:52 WIB