Sidoarjo (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) kepada delapan pemerintah daerah.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono Rabu mengatakan penyerahan itu diberikan kepada masing-masing pimpinan DPRD dan kepala daerah dalam acara yang diselenggarakan melalui virtual conference.
"Selain LHP atas penanganan pandemi COVID-19, BPK Jawa Timur juga menyerahkan LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Bidang Infrastruktur tahun anggaran 2020 pada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu.
LHP yang diserahkan terdiri dari LHP Kinerja atas Efektivitas Penanganan Pandemi COVID-19 Bidang Kesehatan TA 2020 pada Pemerintah Kabupaten Jombang dan Kabupaten Pasuruan.
Lalu, LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi COVID-19 Tahun 2020 pada enam pemerintah daerah, yaitu Kabupaten Lumajang, Kabupaten Malang, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tulungagung, dan Kota Surabaya.
"Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan pemerintah daerah yang diperiksa telah melakukan upaya dan capaian, antara lain pemerintah daerah telah melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan manajemen klinis di fasilitas pelayanan kesehatan, pencegahan dan pengendalian infeksi telah dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan juga kepatuhan atas penanganan pandemi COVID-19," katanya.
Ia mengatakan pemerintah daerah telah membentuk gugus tugas atau satuan tugas pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19 di lingkungan daerah setempat
"Pemerintah daerah telah memberikan bantuan sosial untuk menekan munculnya dampak masalah sosial," ujarnya.
Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang signifikan, antara lain upaya penemuan kasus secara aktif oleh pemerintah daerah belum optimal.
"Upaya penegakan disiplin masyarakat melalui pembentukan kebiasaan baru belum optimal, pendataan, verifikasi, dan validasi data kemiskinan tidak tertib," katanya.
Selain itu, kata dia, juga terdapat pemerintah daerah yang belum mengelola penerimaan dan pengeluaran sumbangan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan.
"Terdapat pelaksanaan refocusing dan realokasi APBD yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan," katanya.
Ia menjelaskan BPK berharap hasil pemeriksaan bermanfaat bagi upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan atau program yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam penanganan pandemi COVID-19.
"Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK mengingatkan agar rekomendasi BPK ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP tersebut diterima," ujarnya.*