Situbondo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, melarang semua bentuk perayaan Tahun Baru 2021 di tempat-tempat umum yang dapat menimbulkan kerumunan, sebagai upaya pemerintah daerah untuk menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Larangan kegiatan perayaan Tahun Baru 2021 di tempat umun ini tertuang dalam Surat Edaran Pemkab Situbondo Nomor 440/0724/431.004/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Mulai Kamis (24/12) besok, kami bersama Satgas Penanganan COVID-19 akan melakukan operasi pemantauan ke lapangan," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Syaifullah di Situbondo, Rabu.
Dalam surat edaran itu, pengelola tempat hiburan, tempat wisata, hotel, restoran, kafe, dan sejenisnya, pusat perbelanjaan, event organizer dan pelaku usaha lainnya dilarang mengadakan kegiatan di dalam maupun luar ruangan yang menimbulkan kerumunan.
Larangan itu seperti kegiatan panggung hiburan, konser musik, galadinner atau kegiatan lain yang sejenis, dan selain itu organisasi kemasyarakatan, komunitas, RT/RW, kelompok masyarakat, pada malam pergantian tahun 2021.
"Juga dilarang mengadakan konvoi, membunyikan terompet atau petasan, pesta kembang api dan/atau kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan, baik di tempat umum, rumah maupun di tempat-tempat lainnya," katanya.
Menurut Syaifullah, larangan ini dikeluarkan sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Inspres itu menginstruksikan gubernur, bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Surat edaran ini hasil rapat koordinasi terkait kesepakatan bersama antara Wakil Bupati, Kapolres, Dandim 0823, Sekda, dan Forum Komunikasi Umat Beragama mengingat kondisi kasus penyebaran COVID-19 di Kabupaten Situbondo yang meningkat," tuturnya.
Syaifullah menambahkan dalam surat edaran itu juga mengimbau rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan ibadah perayaan Natal wajib menerapkan protokol kesehatan dan juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
"Seluruh pengelola rumah ibadah harus menjaga situasi kondusif, aman dan tertib di masing-masing rumah ibadah, serta melakukan langkah-langkah antisipatif guna meminimalisasi risiko penyebaran COVID-19," katanya.
Pemkab Situbondo larang perayaan Tahun Baru 2021 di tempat umum
Rabu, 23 Desember 2020 18:21 WIB