Malang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta pemerintah kabupaten/kota khususnya wilayah Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang melakukan langkah antisipasi dalam menangani penyebaran COVID-19 di lingkungan perkantoran.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan dengan munculnya klaster penyebaran COVID-19 di lingkungan perkantoran seperti yang terjadi di Kota Malang, perlu disiapkan penanganan secara komprehensif.
"Dahulu awal ada klaster pasar, kemudian keluarga, dan sekarang perkantoran. Ini harus dijaga dengan kehati-hatian bersama," kata Khofifah di Kota Malang, Rabu.
Baca juga: Rumah sakit lapangan penanganan COVID-19 di Kota Malang mulai dioperasikan
Khofifah menjelaskan jika didapati kasus konfirmasi positif COVID-19 di lingkungan perkantoran tanpa gejala bisa meningkatkan risiko penyebaran virus corona kepada rekan sesama pegawai dan juga pada lingkungan keluarga.
Menurut Khofifah, belajar dari kasus penyebaran COVID-19 di lingkungan pasar dan keluarga beberapa waktu lalu, perlu disiapkan skema perkantoran tangguh. Skema perkantoran tangguh dinilai menjadi salah satu langkah komprehensif mengantisipasi penyebaran virus corona.
"Kalau dulu di pasar ada klaster pasar, kita buat pasar tangguh, termasuk adanya kampung tangguh. Sekarang sudah harus mulai kita revitalisasi kembali ketangguhan pada sektor tertentu, terutama perkantoran," kata Khofifah.
Baca juga: Gubernur Jatim: Revitalisasi Kampung Tangguh untuk minimalisasi penularan COVID-19
Khofifah menambahkan untuk menyiapkan perkantoran tangguh tersebut perlu disiapkan para relawan yang terlatih dalam menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19. Selain itu, pada masing-masing kantor juga harus disiapkan berbagai fasilitas penerapan protokol kesehatan.
Dalam beberapa waktu terakhir terjadi lonjakan penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kota Malang, salah satunya berasal dari klaster perkantoran yang memberikan pelayanan publik.
Setidaknya sudah ada dua perkantoran pelayanan publik yang ditutup sementara karena ada pegawainya terpapar virus corona, yakni Kantor Pengadilan Negeri Kelas I A Malang yang ditutup selama lima hari setelah 20 pegawai terkonfirmasi positif COVID-19.
Kedua adalah Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malang. Pelayanan paspor juga dihentikan sementara pada 15-18 Desember 2020 setelah tiga orang pegawai di kantor tersebut terpapar COVID-19.
Secara keseluruhan di Kota Malang ada sebanyak 2.925 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 2.411 orang dilaporkan telah sembuh, 278 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.
Pemprov Jatim minta kabupaten/kota antisipasi klaster perkantoran
Rabu, 16 Desember 2020 17:25 WIB