Malang (ANTARA) - Sebanyak 277 ribu nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Malang telah dilakukan restrukturisasi kredit sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemimpin Wilayah BRI Kantor Wilayah Malang Prasetya Sayekti mengatakan restrukturisasi kredit akibat dampak pandemi COVID-19 kepada 277 ribu nasabah tersebut dengan jumlah Rp15,1 triliun atau setara 28 persen total portofolio pinjaman.
"Restrukturisasi tersebut dimulai sejak awal terbitmya Peraturan OJK pada Maret, dengan jumlah restrukturisasi terbanyak pada April dan Mei 2020," kata Prasetya di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.
Prasetya menjelaskan nasabah BRI Kanwil Malang yang menerima restrukturisasi kredit tersebut mayoritas merupakan pelaku UMKM yang tersebar di semua wilayah kerja Kantor Cabang BRI mulai dari Pacitan hingga Banyuwangi, Jawa Timur.
Prasetya menambahkan meskipun pada restrukturisasi kredit tersebut bisa memberikan kelonggaran kepada nasabah hingga satu tahun penundaan pokok kredit, tetapi banyak nasabah BRI Kanwil Malang yang memiliki perhitungan optimis.
Sehingga dalam pelaksanaan restrukturisasi permohonan penundaan pokok bervariasi sesuai dengan kemampuan usahanya setelah terdampak COVID-19.
Menurut Prasetya, ada sektor usaha yang meminta penundaan angsuran hanya tiga bulan hingga enam bulan.
"Upaya restrukturisasi ini dinilai berhasil, dibuktikan dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) posisi Oktober sebesar 1,4 persen,” kata Prasetya.
Program restrukturisasi kredit perbankan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut, merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menjaga kondisi perekonomian nasional dari tekanan yang timbul akibat pandemi COVID-19.
Pemerintah pusat telah mengeluarkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dengan memberikan berbagai stimulus, seperti restrukturisasi kredit perbankan, pemberian subsidi bunga, termasuk penyaluran bantuan-bantuan untuk usaha produktif.
BRI Kanwil Malang restrukturisasi kredit 277 ribu nasabah
Jumat, 27 November 2020 14:20 WIB