Ngawi (ANTARA) - Sebanyak 16 ribu lebih petugas penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ngawi 2020 menjalani rapid test atau tes cepat deteksi COVID-19 guna mencegah penyebaran virus mematikan itu dalam gelaran pemilihan kepala daerah tersebut.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi Aman Ridho Hidayat mengatakan rapid test dilaksanakan secara serentak di 19 kantor kecamatan selama dua hari yang dimulai pada hari Kamis 26 November 2020.
"Rapid test tersebut dilakukan pada semua penyelenggara pilkada dari tingkat KPU hingga TPS. Tes tersebut dilakukan sesuai peraturan yang ada," ujar Aman Ridho di Ngawi, Kamis.
Sesuai pendataan, petugas yang mengikuti rapid test meliputi 95 anggota PPK, 651 PPS, 12.586 KPPS, dan 3.596 petugas keamanan TPS atau linmas. Rapid test dilakukan KPU Ngawi bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Ngawi dan puskesmas di masing-masing kecamatan.
Aman Ridho menjelaskan pelaksanaan tes cepat bagi personel penyelenggara pilkada tersebut merupakan prosedur yang harus dilaksanakan dalam pemilihan di masa pandemi COVID-19.
Hal tersebut merupakan amanat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease .
"Rapid test itu sendiri merupakan salah satu prosedur yang harus dilakukan sesuai PKPU Nomor 06 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada di masa pandemi," katanya.
Jika ditemukan terdapat petugas penyelenggara pilkada hasil tes cepatnya reaktif, maka yang bersangkutan dapat diganti dengan orang lain. Demikian juga jika ada petugas yang menolak menjalani rapid test, maka yang bersangkutan dapat diganti dengan petugas baru.
Pilkada Ngawi yang digelar pada 9 Desember 2020 hanya diikuti satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan Ony Anwar-Dwi Rianto Jatmiko alias Antok yang berslogan OK.
Pasangan OK didukung oleh 10 partai politik pengusung, yakni PDI Perjuangan (20 kursi), Golkar (5 kursi), PKB (4 kursi), Gerindra (4 kursi), PKS (4 kursi), PAN (3 kursi), NasDem (2 kursi), PPP (1 kursi), Hanura (1 kursi), dan Demokrat (1 kursi).