BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Timur bekerja sama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur menurunkan sebanyak 50 orang pengawas ketenagakerjaan untuk pemeriksaan kepatuhan perusahaan.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Dodo Suharto, Rabu, mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap pekerja berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
"Tujuan dari pengawasan terpadu ini dalam upaya menegakkan kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di Mojokerto," katanya.
Ia mengatakan, sesuai amanah undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program perlindungan, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), serta jaminan kematian (JKM).
Di Provinsi Jawa Timur, kata dia, masih terdapat perusahaan yang belum melaksanakan program ini sesuai dengan peraturan perundangan-undangan di antaranya perusahaan wajib belum daftar dan perusahaan daftar sebagian upah, tenaga kerja, maupun program serta menunggak iuran.
"Harapannya dengan pembinaan dan pemeriksaan bersama dapat memberikan kesadaran kepada perusahaan untuk mematuhi pelaksanaan program tersebut," ucapnya.
Dengan dukungan pemerintah daerah, kata dia, dapat meningkatkan sinergi dan membangun semangat para pemimpin daerah dan perusahaan untuk melaksanakan amanah undang-undang dalam menjamin warga dan seluruh pekerja di daerahnya masing-masing untuk mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur
Ia menambahkan kepatuhan perusahaan dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sementara itu, Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo mengatakan pengawasan terpadu BPJS Ketenagakerjan dengan Disnakertrans ini berkaitan dengan norma-norma ketenagakerjaan, serta memastikan terselenggaranya program jaminan sosial ketenagakerjaan di perusahaan.
"Salah satu norma dari ketenagakerjaan yaitu jaminan sosial ketenagakerjaan. Selanjutnya kami akan melihat perusahaan mana saja yang sudah patuh terhadap aturan jaminan sosial ketenagakerjaan, mana yang telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan mana yang belum terdaftar. Nanti kita lakukan kegiatan bersama-sama untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Himawan yang juga sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur ini.
Untuk perusahaan yang tidak menjalankan sesuai dengan ketentuan nantinya akan diberikan sanksi berupa sanksi administratif.
"Jadi, pengawasan terpadu ini, untuk bekerja bersama dalam pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang belum tertib dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di antaranya perusahaan wajib belum daftar, perusahaan daftar sebagian upah atau tenaga kerja dan menunggak iuran," katanya.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Dodo Suharto, Rabu, mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap pekerja berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
"Tujuan dari pengawasan terpadu ini dalam upaya menegakkan kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di Mojokerto," katanya.
Ia mengatakan, sesuai amanah undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program perlindungan, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), serta jaminan kematian (JKM).
Di Provinsi Jawa Timur, kata dia, masih terdapat perusahaan yang belum melaksanakan program ini sesuai dengan peraturan perundangan-undangan di antaranya perusahaan wajib belum daftar dan perusahaan daftar sebagian upah, tenaga kerja, maupun program serta menunggak iuran.
"Harapannya dengan pembinaan dan pemeriksaan bersama dapat memberikan kesadaran kepada perusahaan untuk mematuhi pelaksanaan program tersebut," ucapnya.
Dengan dukungan pemerintah daerah, kata dia, dapat meningkatkan sinergi dan membangun semangat para pemimpin daerah dan perusahaan untuk melaksanakan amanah undang-undang dalam menjamin warga dan seluruh pekerja di daerahnya masing-masing untuk mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur
Ia menambahkan kepatuhan perusahaan dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sementara itu, Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo mengatakan pengawasan terpadu BPJS Ketenagakerjan dengan Disnakertrans ini berkaitan dengan norma-norma ketenagakerjaan, serta memastikan terselenggaranya program jaminan sosial ketenagakerjaan di perusahaan.
"Salah satu norma dari ketenagakerjaan yaitu jaminan sosial ketenagakerjaan. Selanjutnya kami akan melihat perusahaan mana saja yang sudah patuh terhadap aturan jaminan sosial ketenagakerjaan, mana yang telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan mana yang belum terdaftar. Nanti kita lakukan kegiatan bersama-sama untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Himawan yang juga sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur ini.
Untuk perusahaan yang tidak menjalankan sesuai dengan ketentuan nantinya akan diberikan sanksi berupa sanksi administratif.
"Jadi, pengawasan terpadu ini, untuk bekerja bersama dalam pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang belum tertib dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di antaranya perusahaan wajib belum daftar, perusahaan daftar sebagian upah atau tenaga kerja dan menunggak iuran," katanya.