Surabaya (ANTARA) - Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) meminta pemerintah memudahkan pengurusan izin bagi pengusaha air minum.
"Menurut kami, kalau segala hal sudah dipenuhi sesuai dengan aturan sebaiknya pemerintah harus segera menerbitkan perizinannya," ujar Ketua Umum Aspadin Rachmat Hidayat dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Surabaya, Kamis.
Jika tidak, kata dia, maka industri dan pelaku usaha jadinya tidak memiliki izin padahal mereka harus beroperasi.
Saat ini, industri air minum sedang gelisah karena tidak kunjung disahkannya Peraturan Pemerintah terkait Perizinan Berusaha bagi industri tersebut.
Apalagi sejumlah pemerintah daerah sudah tidak mau lagi mengeluarkan izin berusaha bagi industri air minum di daerah karena menganggap wewenang tersebut sudah dialihkan ke pemerintah pusat sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Berlarut-larutnya proses pembahasan PP Perizinan Pengusahaan Air Minum itu pun telah menghambat beberapa industri di daerah yang ingin melakukan perpanjangan izin usaha, salah satunya dialami CV Varia Indah Tirta Pekanbaru.
HR Manager CV Varia Indah Tirta (VIT) Pekanbaru, Yendri, menyampaikan kebingungan perusahaan dalam mengajukan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) Baru.
PT Ufia Tirta Mulia di Bogor juga mengeluhkan proses perizinan yang begitu lama, padahal perusahaan ini telah mengajukan permohonan izin pengusahaan sumber daya air sejak 19 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh Balai Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane.
Namun status surat terakhir tanggal 21 September 2020 masih verifikasi dari Sesditjen Sumber Daya Air, yang artinya, sudah lebih dari setahun belum ada kejelasannya dari proses perizinan mereka.
"Tapi baru-baru ini pihak PUPR sudah melakukan survei ulang bersama Balai Wilayah Sungai, dan tinggal menunggu kesanggupan kami untuk memasang meter air ke warga," kata Factory Manager PT Ulfia Tirta Mulia, Edeh.
Kepala Biro Hukum Hukum Persidangan dan Hubungan Masyarakat Kemenko Perekonomian yang juga terlibat dalam penyusunan RPP Perizinan Berusaha tuturnan UU Cipta Kerja, I Ktut Hadi Priatna, mengatakan RPP Perizinan Berusahan Berbasis Risiko dan NSPK (Norma Standar Prosedur Kriteria) sudah hampir selesai dibahas.
Namun, RPP masih memerlukan waktu tiga bulan untuk disahkan karena harus menerima masukan dari masyarakat termasuk para pelaku usaha terlebih dulu. (*)