Situbondo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, segera memanggil beberapa orang saksi terkait dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oknum pendukung pasangan calon nomor urut 01 Karna Suswan-Khoirani.
Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo Divisi Penanganan Pelanggaran Fitrianto di Situbondo, Selasa, mengatakan bahwa mulai hari ini akan mulai melakukan pemanggilan beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan, termasuk pihak lainnya yang dianggap penting dalam penanganan kasus dugaan politik uang tersebut.
"Mulai hari ini kami minta klarifikasi kepada beberapa saksi dan pihak lainnya. Pelapor sudah datang kemarin untuk memperbaiki beberapa syarat formil dan materiil," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Advokasi pasangan calon nomor urut 01 Karna Suswandi-Khoirani, Abdurrahman, menyampaikan apresiasinya atas langkah Amirul Mustafa selaku pelapor dugaan politik uang ke Bawaslu.
"Kami menghormati, tentunya ini dalam rangka perubahan ke arah yang lebih baik. Video bagi-bagi amplop yang viral di media sosial itu tidak dilakukan oleh paslon 01 ataupun tim pemenangan. Namun, dilakukan oleh relawan yang secara emosional memberikan dukungan kepada paslon 01," katanya.
Ia menegaskan bahwa jika itu dugaan politik uang, pasangan calon tidak ada yang memberikan amplop.
"Mungkin ada relawan yang berniat bersedekah, itu di luar kapasitas kami. Namun, kami tidak akan tinggal diam," ucapnya.
Politikus PPP itu juga meragukan aksi sejumlah warga yang mengembalikan uang diduga pemberian relawan 01 beberapa hari lalu oleh sekelompok orang, apakah murni kehendak warga? Sebab, rentang waktu antara kejadian bagi-bagi uang dan pengembalian ke Bawaslu sekitar enam hari.
"Kualitas alat bukti dipertanyakan, karena dari peristiwa dugaan politik uang, sampai pengembalian itu cukup lama. Apa ada yang bisa menjamin amplop yang dikembalikan itu adalah amplop yang diberikan seminggu yang lalu," katanya. (*)
Pilkada Situbondo, Bawaslu segera panggil saksi-saksi dugaan politik uang
Selasa, 17 November 2020 23:04 WIB