Mojokerto (ANTARA) -
Sosialisasi kerja sama dengan KPPBC TMP B Sidoarjo tentang ketentuan di bidang cukai hasil tembakau digelar di Balai Kelurahan Balongsari, Sabtu, diikuti karyawan PT. Bokormas, PT. Pura Perkasa Jaya, dan PT. Strategic Alliance.
Sosialisasi tidak hanya dilakukan secara klasikal, bahkan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau yang akrab dipanggil Ning Ita turun langsung melakukan sosialisasi.
Usai membuka sosialisasi bersama Wawali Achmad Rizal Zakaria, Wali Kota Mojokerto Ning Ita melakukan sidak di lingkungan Tropodo yang terindikasi sebagai tempat produksi rokok ilegal.
Dari hasil sidak ini, Ning Ita mendapati rumah salah satu warga yang memproduksi rokok tanpa pita cukai. Pembuatan rokok ilegal tersebut dilakukan sepasang suami istri lansia yang ternyata bukan warga Kota Mojokerto.
Sepasang lansia ini melinting rokok bahkan memasang papan yang bertuliskan menyediakan rokok yang masuk kategori ilegal.
Mendapati hal itu, Ning Ita langsung menjelaskan kesalahan sepasang lansia tersebut.
"Kami memberi pemahaman bahwa apa yang mereka lakukan ini kategori melanggar hukum, sehingga harus dihentikan agar tidak ada konsekuensi hukum kedepannya," katanya.
Ning Ita juga meminta agar papan pengumuman yang dipasang di depan rumah untuk dilepas dan dipasang stiker stop rokok ilegal.
Terhadap pembuat rokok ilegal Ning Ita juga menegaskan agar mereka menghentikan pembuatan dan penjualan rokok lintingan yang mereka buat.
Tentang pembuatan rokok, Ning Ita menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Mojokerto telah berdiskusi dengan KPPBC Sidoarjo tentang program kawasan industri hasil tembakau (KIHT).
"Apabila memang potensi rokok-rokok yang selama ini ilegal bisa diakomodasi untuk dibuatkan satu area kawasan industri, maka ini akan menjadi satu kemungkinan yang akan kita realisasikan di Kota Mojokerto," katanya.