Surabaya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin dan Mujiaman yang terpasang di salah satu bangunan cagar budaya.
Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar kepada wartawan di Surabaya, Jumat, mengatakan terkait adanya APK yang terpasang di bangunan cagar budaya Jalan Tunjungan Surabaya, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera melakukan penertiban.
"Saat ini, kami masih melakukan inventarisasi terhadap APK yang menyalahi aturan, terutama penempatan APK tersebut," katanya.
Selain APK tersebut belum mendapatkan izin dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, menurut Agil, ternyata juga melanggar Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 yang mana disebutkan ada sebanyak 124 jalan di Surabaya tidak diperkenankan memasang APK, salah satunya Jalan Tunjungan Surabaya.
"Jadi ada jalan-jalan yang tidak boleh dipasang APK, salah satunya di jalan Tunjungan," katanya.
Ketua TACB Kota Surabaya Retno Hastijanti sebelumnya mengatakan untuk pemasangan poster atau spanduk berjenis iklan di kawasan cagar budaya semestinya harus mendapatkan rekomendasi dari TACB.
"Hingga sampai saat ini, kami belum dihubungi terkait itu (pengajuan izin). Jadi dari TACB, kami belum mengeluarkan rekomendasi apapun terkait poster tersebut. Bangunan tersebut termasuk bangunan yang memiliki SK sebagai bangunan cagar budaya milik perorangan," kata Hasti.
Hasti mengatakan, jika ingin memasang iklan di bangunan cagar budaya, harus melalui prosedur. Urutannya, dari tim yang mengurus periklanan terkait, lalu berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, selanjutnya koordinasi dengan TACB.
Diketahui Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 1 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI.
Selain itu, mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.
Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 2 diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai NasDem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo.
Bawaslu Surabaya tertibkan APK Machfud-Mujiaman di bangunan cagar budaya
Jumat, 13 November 2020 18:07 WIB
kami masih melakukan inventarisasi terhadap APK yang menyalahi aturan, terutama penempatan APK tersebut