Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memantau langsung penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja yang ada di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
"Saya baru saja silaturahim ke rumah Pak Irfan dan Pak Sholeh. Mereka penerima program subsidi upah pemerintah yang diberikan kepada pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi ketentuan peraturan Kemenaker," katanya di sela kunjungan di Desa Grinting, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jumat.
Ia mengemukakan Sholeh, salah satu penerima BSU ini adalah perangkat desa yang preminya dibayar oleh Pemkab Sidoarjo.
"Pak Sholeh mengambil program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kesehatan nasional (JKN). Sementara, Pak Irvan ini adalah pekerja borongan di PT Batara Mulia Jaya.Kami berharap program pemerintah ini memberikan manfaat kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Penyaluran BSU tahap II ini, dinilai Ida berbeda dari sebelumnya karena harus atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami harus mempadankan data program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka dengan upah di bawah Rp5 juta," ujarnya.
Menurutnya, pemadanan data sudah diselesaikan dan telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kemenaker. Setelah datanya 'clear and clean' kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja," katanya.
Pada kesempatan sama, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto yang turut mendampingi Menaker Ida Fauziyah ini mengatakan bahwa tahap pertama ini hampir 1,5 juta penerima BSU di Jatim.
"Dan di tahap kedua, minggu depan sudah mulai di transfer. Nanti akan kita update yang berhak menerima BSU," katanya.
Menurut Dodo, perbaikan data akan terus dilakukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk nomor rekening berbeda, NIK berbeda dan nama di KTP dan di bank berbeda. "Kami akan meminta peserta untuk memperbaiki dan mengupdate data," katanya.
Menurutnya, pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran karena saat ini data tersebut dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid.
Program bantuan subsidi gaji ini merupakan bantuan dari pemerintah kepada para pekerja formal dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan. Para penerimanya merupakan peserta aktif yang terdata sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.