Surabaya (ANTARA) - Polri sudah melakukan penjagaan di objek-objek vital (obvit) yang milik perusahaan asing untuk mengantisipasi rencana sweeping yang mungkin dilakukan kelompok-kelompok tertentu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Selasa (3/11), mengatakan aparat juga terus melakukan penggalangan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang anti-terhadap produk-produk Prancis akibat pernyataan kontroversial Presiden Prancis Emmanuel Macron.
"Kami akan melakukan penjagaan di objek-objek vital Prancis termasuk swalayan-swalayan, semua dipatroli. Untuk itu kami juga melakukan koordinasi dengan jajaran Polda," ujarnya.
Baca juga: Beberapa ternyata lahir di Indonesia, Pemerintah tak boikot produk Prancis
Baca juga: Muhammadiyah serukan boikot produk asal Prancis
Sambil tetap melakukan penjagaan, Polri juga memberikan edukasi lewat media sosial dalam bentuk meme atau video singkat ajakan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat ke pemerintah.
Sebelumnya Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi juga meminta masyarakat tidak terprovokasi dan tetap menjaga kedamaian di Tanah Air menyikapi ajakan memboikot produk Prancis.
Beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) Kota Malang yang tergabung dalam Aliansi Malang Kondusif juga melakukan turun ke jalan.
Hisa Al Ayyubi, salah satu Korlap Aliansi Malang Kondusif menuturkan, aksinya turun ke jalan tersebut dalam rangka mewujudkan kualitas keimanan, solidaritas keislaman dan rasa peduli terhadap hak asasi kemanusiaan.
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata, mengatakan pihaknya telah melakukan penjagaan terhadap pusat perbelanjaan yang menjual produk Prancis.
Baca juga: Pedagang kecil resah isu boikot produk Prancis
Baca juga: HIPMI Kenalkan Produk UMKM Jatim ke Prancis
"Sudah diatur, di beberapa lokasi yang berkaitan tentang produk Prancis, ada hotel, mal, supermarket, kami lakukan pengamanan," tutur-nya.
Pihaknya juga menyampaikan akan menindak tegas bilamana ditemukan pemaksaan atau pemboikotan yang bersifat penjarahan.
"Itu tidak boleh. Kami sangat mengapresiasi penyampaian pendapat, tapi kami pesankan jalankan dengan kondusif dan jangan sampai ada pelanggaran hukum," katanya menegaskan. (*)