Madiun (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Madiun, Jatim, memberikan layanan jemput bola kepada peserta sektor jasa konstruksi yang mengalami kecelakaan kerja di daerah itu.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Madiun Tito Hartono mengatakan layanan itu diberikan kepada pekerja jasa konstruksi CV Nugroho akibat truk pengangkut pasir yang ditumpanginya terguling dan masuk jurang.
"Ada sembilan pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja jasa konstruksi. Dari sembilan korban itu, satu orang meninggal dunia, tiga orang dirawat di RSUD Caruban, dan lima rawat jalan," ujarnya di sela kegiatan layanan jemput bola di RSUD Caruban, Madiun, Jumat (23/10).
Sesuai data, pekerja yang meninggal dalam kecelakaan kerja tersebut atas nama Sukono (32), warga Kabupaten Madiun, sedangkan delapan lainnya yang terluka, Samaji (45), Winarto (47), Budi (18), Santoso (40), Sadimun (43), Suwanto (33), Nyainin, dan Slamet, sang pengemudi. Semuanya warga Kabupaten Madiun.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Madiun bayarkan klaim Rp156,8 miliar
Baca juga: BPJAMSOSTEK bagikan helm tekan angka kecelakaan
Dia menjelaskan dalam layanan jemput bola tersebut, BPJAMSOSTEK membawa persyaratan klaim dari para peserta yang mengalami kecelakaan kerja guna mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Khusus untuk klaim JKK kematian bagi korban atas nama Sukono, besaran yang akan dibayarkan ditentukan dari upah yang ditetapkan Dinas PUPR Kabupaten Madiun dikalikan 48 kali gaji," tutur-nya.
Pihaknya berusaha secepatnya dan melibatkan seluruh tim pelayanan kantor cabang Madiun agar klaim layanan jemput bola tersebut segera terselesaikan.
Ia berharap, dengan apa dengan layanan tersebut bisa meringankan beban peserta dari sektor jasa konstruksi yang mengalami kecelakaan kerja.
Truk bernomor polisi AE-8589-UF yang mengangkut pasir terguling masuk jurang di ruas jalan Desa Sumberbendo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Kamis (22/10). Akibat peristiwa tersebut, sembilan orang mengalami luka dan satu di antaranya kemudian meninggal setelah menjalani perawatan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Madiun bagikan APD helm untuk perusahaan peserta
Baca juga: BPJAMSOSTEK Jatim berikan pelatihan ahli K3 umum
Saat kejadian, selain mengangkut pasir, truk juga membawa delapan penumpang di atas bak kendaraan itu.
Kecelakaan itu diduga karena faktor kelalaian pengemudi truk pengangkut pasir yang kurang menguasai laju kemudi kendaraan-nya.(*)
BPJAMSOSTEK Madiun beri layanan jemput bola pekerja alami kecelakaan kerja
Sabtu, 24 Oktober 2020 0:51 WIB
Khusus untuk klaim JKK kematian bagi korban atas nama Sukono, besaran yang akan dibayarkan ditentukan dari upah yang ditetapkan Dinas PUPR Kabupaten Madiun dikalikan 48 kali gaji