Sidoarjo (ANTARA) -
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Idham Khalid, Jumat, mengatakan dua orang tersangka dari PT Puspa Agro itu diduga telah melanggar pasal 2 dan 3 Jo. 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Keduanya diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun," kata Idham di Kantor Kejari Sidoarjo.
PT Puspa Agro merupakan anak perusahaan milik PT Jatim Graha Utama (JGU) yang merupakan BUMD Pemprov Jatim.
Ia mengemukakan modus kejahatan itu adalah melalui kerja sama ekspor ikan PT Puspa Agro dengan CV Aneka Hosse (AH) tahun 2015 silam.
"PT Puspa Agro selaku pihak pemberi dana untuk ekspor ikan tersebut. Sementara CV AH selaku pihak yang mencari ikan dari sejumlah daerah hingga yang melakukan ekspor," ucapnya.
Dalam perjanjiannya, kata dia, PT Puspa Agro akan mendapatkan lima persen dari setiap transaksi ekspor, akan tetapi kerja sama itu diduga tidak ada perjanjian hitam di atas putih.
"Lebih dari tujuh transaksi ekspor ikan pada Juni hingga November 2015 itu diduga fiktif semua. Padahal selama transaksi tersebut PT Puspa Agro selalu membayar kontan," ucapnya.
Akibat peristiwa itu, perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim ini rugi Rp8,029 miliar.
"Kami sudah cek di kantor Bea Cukai ternyata tidak ada proses ekspor. Demikian saat kita cek di pelelangan ikan di Prigi Trenggalek dan Paciran Lamongan ternyata juga tidak ada," ucapnya.
Direktur CV AH Ardi sudah menjalani proses hukum terlebih dulu dalam kasus ini. Dari proses hukum tersebut, tersangka kemudian bertambah yaitu dari pihak PT Puspa Agro.
"Dua tersangka itu ditahan di ruang tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah lagi. Kami akan terus dalami, karena kasus korupsi itu dilakukan bersama-sama," katanya.