Trenggalek (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Rabu, resmi menetapkan dua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang akan berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah setempat, 9 Desember 2020.
Dua pasangan calon yang persyaratan calon dan syarat pencalonannya dinyatakan sah berdasar rapat pleno tertutup di kantor KPU Trenggalek itu adalah pasangan petahana Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara, serta pasangan Alfan Riyanto dan Zaenal Fanani.
Petahana Nur Arifin yang berpasangan dengan Syah Natanegara diusung koalisi tujuh partai politik, yakni PDIP, Golkar, PPP, Gerindra, Demokrat, Hanura dan PAN.
Sementara pasangan penantang yang berlatar birokrat dan politisi, Alfan Riyanto-Zaenal Fanani diusung oleh koalisi PKB dan PKS dengan jumlah total keterwakilan di parlemen sebanyak 17 kursi.
"Persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sudah lengkap semua. Termasuk surat sehat dan surat kesehatan dari RSAL Surabaya. Sudah memenuhi syarat dan sudah diklarifikasi. Bahkan yang masih ragu juga sudah kami klarifikasi bersama Bawaslu," kata Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi dikonfirmasi melalui telepon.
Rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati tersebut digelar secara tertutup, mulai pukul 10.30 hingga 11.00 WIB.
Hasil verifikasi atas keseluruhan persyaratan masing-masing pasangan calon kemudian dituangkan dalam sebuah berita acara berita acara 205/PP.06.2_DA/3503/KPU.Kab/IX/2020.
Selesai mematenkan berita acara, KPU menguatkannya menjadi surat keputusan nomor 268/HK.03.1_KPT/3503/KPU_Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Trenggalek periode 2021-2026.
Berita acara dan surat keputusan penetapan pasangan calon tersebut masing-masing ditandatangani oleh lima komisioner KPU serta perwakilan Bawaslu Trenggalek yang hadir.
Setelah penetapan dua pasangan calon ini, tahapan berikutnya sesuai jadwal KPU Trenggalek adalah pengundian nomor urut yang akan digelar di aula Hotel Hayam Wuruk, Kamis (24/9) pukul 13.00 WIB.
"Proses pengundian ini undangan dibatasi maksimal 20 orang per pasangan calon. (Jumlah) ini termasuk calonnya dan mereka wajib swab PCR (menunjukkan bukti negatif berdasar tes usap COVID-19," ujarnya.
Tak hanya calon dan perwakilan parpol pengusung-nya, bahkan komisioner KPU, panitia pengundian dari sekretariat KPU hingga seluruh tamu undangan juga diwajibkan tes usap COVID-19, sesuai ketentuan yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Trenggalek.