Jember (ANTARA) - Bupati Jember Faida akhirnya menanggapi sanksi administratif yang diberikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepadanya karena keterlambatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) APBD Jember 2020.
"Saya sudah membaca melalui media sosial karena baru datang dari Malang. Kemungkinan surat itu sampai di Jember, saya sudah berangkat ke luar kota," kata Bupati Faida saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Kamis.
Baca juga: Terlambat susun Raperda APBD 2020, Bupati Jember dijatuhi sanksi
Faida memahami isi sanksi tersebut, yakni tidak digaji selama enam bulan sesuai dengan Surat Gubernur bernomor 700/1713/060/2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif kepada Bupati Jember.
"Bupati itu jabatan politik, jadi ada risiko politik pada tahun politik, saya paham akan risiko tersebut dan sebagai pemimpin saya ambil risiko itu karena yang terpenting APBD 2020 bisa dijalankan meskipun tidak ada Peraturan Daerah (Perda) APBD," tutur Faida.
Baca juga: Bupati Faida dijatuhi sanksi gubernur, begini tanggapan DPRD Jember
Bupati Faida mengatakan bahwa Kabupaten Jember menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD Jember karena sudah ada aturannya.
Faida melanjutkan tidak ada seorang pun yang boleh menyandera APBD Jember karena sejatinya yang disandera adalah hak-hak rakyat.
"Bagi saya yang terpenting APBD digunakan untuk rakyat Jember. Menurut saya dengan tidak membahas APBD dan KUA-PPAS, Dewan menyandera hak-hak rakyat," katanya.
Baca juga: Parpol bantah pernyataan Bupati Faida soal mahar politik miliaran rupiah
Ia menilai soal keterlambatan pembahasan APBD Jember pada tahun anggaran 2020 terjadi karena banyaknya agenda yang dibatalkan oleh DPRD sehingga bukan hanya kesalahan dari pihak eksekutif.
Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuanganya selama 6 bulan.
Faida tidak boleh menerima hak-hak keuangan, meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena dinilai bersalah terkait dengan keterlambatan penyusunan APBD Jember 2020.