Jember (ANTARA) - DPRD Kabupaten Jember menanggapi pemberian sanksi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Bupati Jember Faida atas keterlambatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Jember pada tahun anggaran 2020.
"Surat keputusan Gubernur Jatim itu membuktikan bahwa siapa yang bersalah dalam persoalan keterlambatan pembahasan APBD Jember pada tahun 2020," kata Ketua DPRD Kabupaten Jember M. Itqon Syauqi dalam konferensi pers di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Jember, Selasa.
Baca juga: Terlambat susun Raperda APBD 2020, Bupati Jember dijatuhi sanksi
Menurut ia, pihak DPRD menerima surat tembusan dari Gubernur Jawa Timur dan surat keputusan itu juga dikirim kepada Mendagri, Kepala Perwakilan BPK Jatim, Inspektur Pemprov Jatim, Kepala BPKA Pemprov Jatim, dan Kepala BPKAD Jember.
"Selama ini DPRD dianggap sebelah mata oleh Bupati Jember dalam pembahasan APBD, padahal kami punya beberapa fungsi dalam menjalankan pengawasan dan budgeting," ucap politikus PKB itu.
Baca juga: Bupati Faida segera respons putusan DPRD Jember soal usulan pemberhentiannya
Dalam keputusan Gubernur Jatim itu ada tiga poin, yakni Gubernur memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama 6 bulan kepada Bupati Jember Faida.
Kedua, penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud diktum kesatu disebabkan keterlambatan Bupati Jember dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember tentang APBD 2020.
Ketiga, hak-hak keuangan yang dimaksud dalam diktum kesatu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Keputusan itu tertuang dalam Surat Gubernur Jatim bernomor 700/1713/060/2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif kepada Bupati Jember," tuturnya.
Baca juga: Tanggapi pemakzulan, Faida: Tidak semudah itu menurunkan Bupati Jember
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim mengatakan bahwa polemik siapa yang bersalah atas keterlambatan APBD Kabupaten Jember 2020 sudah terjawab dengan keluarnya sanksi dari Gubernur Jatim.
"Masyarakat sudah tahu siapa yang paling bertanggung jawab terkait dengan keterlambatan APBD 2020 karena sanksi Gubernur kepada Bupati Jember sudah tegas, yakni berupa keterlambatan dari bupati dan tidak adanya kesepakatan bersama dengan DPRD Kabupaten Jember," katanya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan sanksi kepada Bupati Jember Faida dan dinilai bersalah karena menyebabkan pembahasan Rencana APBD Jember 2020 terlambat.